BREAKING NEWSHukrim

Kapolres Bima Kota Diduga Kabur ke Bali di Tengah Penetapan Tersangka Kasat Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka

Penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB menetapkan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba. Penyidik bersama Bid Propam Polda NTB mengamankan sabu-sabu seberat 488,496 gram di rumah dinas AKP Malaungi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu berasal dari seorang bandar inisial KE alias Koko Erwin. Rencananya, ratusan gram barang terlarang itu akan diedarkan ke di Pulau Sumbawa.

Selain menguasai, AKP Malaungi juga disebut positif mengonsumsi sabu. Hal itu setelah penyidik Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB melakukan tes urine kepada yang bersangkutan, pada 3 Februari 2026 lalu.

“Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan peran oknum tersebut dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” tegas Kombes Pol Kholid saat konferensi pers, Senin, 9 Februari 2026.

Tindak lanjutnya, oknum kepolisian tersebut telah dipecat. Pemecatan setelah tersangka Malaungi menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button