Awal 2026, 338 Pasutri di Lombok Timur Minta Cerai
Penyebab Tingginya Angka Perceraian
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya ketahanan rumah tangga, khususnya dari sisi relasi dan ekonomi keluarga. Menurut Nuzuluddin, persoalan klasik masih mendominasi penyebab utama perceraian di Lombok Timur. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menempati urutan teratas dengan 569 perkara.
“Pemicu konflik tersebut beragam, mulai dari kecemburuan hingga tekanan ekonomi yang berkepanjangan,” ucap Nuzuluddin, Jumat, 6 Februari 2026.
Selain itu, Pengadilan Agama Selong juga mencatat penyebab lain, seperti meninggalkan salah satu pihak sebanyak 68 perkara, poligami 66 perkara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 3 perkara, serta faktor hukuman penjara dengan 1 perkara.
Dengan lonjakan perkara perceraian sejak awal 2026 dan dominasi cerai gugat oleh istri, kondisi ini menegaskan, persoalan ketahanan keluarga di Lombok Timur masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Tanpa intervensi sosial dan ekonomi yang serius, tren perceraian dan bertambahnya janda baru di daerah ini diprediksi akan terus meningkat. Kondisi itu pun bukan tidak mungkin menjadi faktor buruk bagi tumbuh kembang anak. (*)



