Lombok Timur

Angka Perceraian di Lombok Timur Cenderung Meningkat Lantaran Faktor Ekonomi

Lombok Timur (NTBSatu) – Angka perceraian di Kabupaten Lombok Timur masih cukup tinggi hingga 2024. Pengadilan Agama Selong mencatat, angka perceraian di Lombok Timur sudah mencapai 1.120 kasus selama tahun ini.

Angka itu hanya sedikit lebih kecil dari tahun sebelumnya, yang mencapai 1.363 kasus

Ketua Pengadilan Agama Selong, M. Nasir mengungkapkan, salah satu penyebab banyak terjadinya kasus perceraian tersebut akibat masalah ekonomi.

Sementara, lanjut Nasir, angka perkawinan dini di Lombok Timur menunjukkan penurunan dari tahun ke tahun.

“Dari angka 48 pada 2020, terus mengalami penurunan hingga menjadi 29 pada 2023. Dan sampai bulan Agustus 2024 menjadi 10 kasus,” kata Nasir, Rabu, 18 September 2024.

Adapun Penjabat Bupati Lombok Timur, M. Juaini Taofik menegaskan, pihaknya tetap memberikan perhatian terhadap permasalahan anak dan perempuan. Terutama yang menjadi korban perceraian.

Menurutnya, persoalan yang mengancam perempuan dan anak harus dilakukan dengan upaya gotong-royong.

Selain mempertahankan komunikasi yang baik dalam keluarga, penerapan kearifan lokal berupa musyawarah dan mufakat di lingkungan perkampungan juga bisa menjadi salah satu upaya pencegahan perceraian dan perkawinan anak.

“Kita mendorong kepala desa maupun dusun untuk dapat memanfaatkan kearifan lokal sebagai benteng bagi perlindungan perempuan dan anak,” pinta Taofik.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Sahan mendorong implementasi Peraturan Desa (Perdes) terkait pencegahan perkawinan anak. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button