Lombok Timur

Awal 2026, 338 Pasutri di Lombok Timur Minta Cerai

Lombok Timur (NTBSatu) – Lombok Timur seperti menghadapi situasi darurat perceraian. Pengadilan Agama Selong mencatat, lonjakan perkara rumah tangga sejak awal tahun dengan 338 permohonan baru masuk hanya dalam Januari 2026.

Mayoritas perkara tersebut merupakan gugatan cerai yang pihak istri ajukan menegaskan, tren “banjir janda dan duda baru” di wilayah ini masih terus berlanjut.

Data resmi Pengadilan Agama Selong menunjukkan, dari total 338 perkara Januari 2026, sebanyak 213 perkara merupakan cerai gugat.

Sementara itu, cerai talak yang suami ajukan hanya berjumlah 49 perkara. Sehingga, totalnya dengan sisa perkara tahun sebelumnya, beban perkara saat ini prosesnya mencapai 398 kasus.

Panitera Pengadilan Agama Selong, Nuzuluddin, S.H., M.H., mengungkapkan, tingginya angka perceraian bukanlah fenomena baru. Sepanjang 2025, pihaknya telah memutus 1.514 perkara perceraian dari total 2.164 perkara.

Jumlah tersebut berasal dari 2.039 perkara baru yang masuk pada 2025 dan sisa perkara dari tahun sebelumnya. Kalau dirata-ratakan, dalam satu tahun terjadi sekitar 4,1 perceraian per hari di Lombok Timur.

Ia menjelaskan, inisiatif perceraian masih sangat timpang antara istri dan suami. Dari keseluruhan perkara perceraian 2025, sebanyak 1.224 gugatan diajukan oleh istri, sementara cerai talak oleh suami hanya tercatat 290 perkara.

Penyebab Tingginya Angka Perceraian

Kondisi ini memperlihatkan lemahnya ketahanan rumah tangga, khususnya dari sisi relasi dan ekonomi keluarga. Menurut Nuzuluddin, persoalan klasik masih mendominasi penyebab utama perceraian di Lombok Timur. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menempati urutan teratas dengan 569 perkara.

“Pemicu konflik tersebut beragam, mulai dari kecemburuan hingga tekanan ekonomi yang berkepanjangan,” ucap Nuzuluddin, Jumat, 6 Februari 2026.

Selain itu, Pengadilan Agama Selong juga mencatat penyebab lain, seperti meninggalkan salah satu pihak sebanyak 68 perkara, poligami 66 perkara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 3 perkara, serta faktor hukuman penjara dengan 1 perkara.

Dengan lonjakan perkara perceraian sejak awal 2026 dan dominasi cerai gugat oleh istri, kondisi ini menegaskan, persoalan ketahanan keluarga di Lombok Timur masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Tanpa intervensi sosial dan ekonomi yang serius, tren perceraian dan bertambahnya janda baru di daerah ini diprediksi akan terus meningkat. Kondisi itu pun bukan tidak mungkin menjadi faktor buruk bagi tumbuh kembang anak. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button