Awal 2026, 338 Pasutri di Lombok Timur Minta Cerai
Lombok Timur (NTBSatu) – Lombok Timur seperti menghadapi situasi darurat perceraian. Pengadilan Agama Selong mencatat, lonjakan perkara rumah tangga sejak awal tahun dengan 338 permohonan baru masuk hanya dalam Januari 2026.
Mayoritas perkara tersebut merupakan gugatan cerai yang pihak istri ajukan menegaskan, tren “banjir janda dan duda baru” di wilayah ini masih terus berlanjut.
Data resmi Pengadilan Agama Selong menunjukkan, dari total 338 perkara Januari 2026, sebanyak 213 perkara merupakan cerai gugat.
Sementara itu, cerai talak yang suami ajukan hanya berjumlah 49 perkara. Sehingga, totalnya dengan sisa perkara tahun sebelumnya, beban perkara saat ini prosesnya mencapai 398 kasus.
Panitera Pengadilan Agama Selong, Nuzuluddin, S.H., M.H., mengungkapkan, tingginya angka perceraian bukanlah fenomena baru. Sepanjang 2025, pihaknya telah memutus 1.514 perkara perceraian dari total 2.164 perkara.
Jumlah tersebut berasal dari 2.039 perkara baru yang masuk pada 2025 dan sisa perkara dari tahun sebelumnya. Kalau dirata-ratakan, dalam satu tahun terjadi sekitar 4,1 perceraian per hari di Lombok Timur.
Ia menjelaskan, inisiatif perceraian masih sangat timpang antara istri dan suami. Dari keseluruhan perkara perceraian 2025, sebanyak 1.224 gugatan diajukan oleh istri, sementara cerai talak oleh suami hanya tercatat 290 perkara.



