Politik
Perda IPR NTB Masuk Tahap Drafting, Dewan: Usaha Tambang yang Masih Bandel Ditindak Saja
Tindak Tegas Tambang yang Masih Bandel
Di tengah proses pembahasan Perda tersebut, praktik pertambangan tanpa izin masih menjadi persoalan serius. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tercatat 120 izin tambang di NTB bermasalah.
Bahkan, di sektor tambang rakyat, dari 60 blok wilayah pertambangan rakyat, baru 16 blok yang telah memiliki izin resmi.
Menanggapi kondisi tersebut, Ali Usman menegaskan, penegakan hukum tidak boleh menunggu rampungnya Perda IPR. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi.
“Kalau ada yang tetap nakal dan menambang tanpa izin, ya ditindak saja. Tidak boleh dibiarkan,” tutupnya. (Zani)



