Sasar Generasi Z, Pemkab Sumbawa Dorong Regenerasi UMKM agar Naik Kelas
Pentingnya Standarisasi Produk
Selain membaca pasar, Adi menekankan pentingnya standarisasi produk melalui sertifikasi, seperti Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), standar kesehatan, dan sertifikasi halal. Seluruh fasilitas tersebut, katanya, dapat pemerintah daerah fasilitasi.
“Dengan bersertifikat, pelaku usaha paham bahwa pasar punya standar pangan yang jelas. Tidak asal-asalan jualan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal, seluruh produk konsumsi wajib bersertifikat halal paling lambat 18 Oktober 2026. Untuk itu, Pemkab Sumbawa mendorong sertifikasi halal melalui skema self-declare secara gratis bagi UMKM.
“Kalau reguler mahal dan lama. Self-declare ini gratis. Makanya kita kampanye sertifikasi halal bagi UMKM,” ujarnya.
Terkait peningkatan kapasitas, Adi memastikan pelatihan UMKM rutin setiap tahun. Namun, pendekatannya akan pemerintah daerah ubah agar tidak lagi bersifat normatif.
“Kami akan undang pelaku usaha yang sudah sukses. Mereka berbagi pengalaman nyata, tantangan di lapangan, dan solusi. Itu yang paling penting dan memotivasi,” katanya.
Pelatihan tersebut rencananya berlangsung pada triwulan kedua dan ketiga tahun ini. Salah satu contoh yang kerap ia sampaikan adalah potensi cangkang Kemiri yang selama ini terbuang, namun justru memiliki nilai ekonomi tinggi jika dikelola dengan informasi dan jejaring yang tepat.
“Cangkang Kemiri itu bisa jadi bahan bakar pabrik. Ada yang dari situ bisa bangun rumah miliaran. Sementara kita tiap hari lihat Kemiri, tapi tidak tahu nilainya,” ungkapnya.
Menurut Adi, persoalan utama bukan kekurangan sumber daya alam, melainkan kesenjangan informasi dan optimalisasi sumber daya manusia.
“Sumbawa ini tidak kekurangan sumber daya. SDM-nya yang harus dimaksimalkan,” tutupnya. (*)



