Pendidikan

Ombudsman NTB Terima Laporan Dugaan Jual Beli dan Pungli Beasiswa di Unbim

Tanggapan Kampus

Dugaanya, pihak kampus memaksa mahasiswa KIP mengikuti skema tertentu dengan iming-iming kelulusan program atau keberlanjutan beasiswa. Sementara, kampus membebani mereka dengan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.

Sementara Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan Unbim, Idham Halid mengaku tidak mempersoalkan laporan kepada Ombudsman tersebut. “Tidak masalah bagi kami, kami lebih baik menjelaskan ke Ombusman. Agar clear,” ucapnya kepada NTBSatu.

Menurutnya setiap mahasiswa harus melakukan daftar ulang agar nama mereka tercatat sebagai mahasiswa aktif di kampus. Nilainya bervariasi, mulai Rp5 juta, Rp7 juta hingga maksimal Rp13 juta. Tergantung jurusan.

“Ketika mahasiswa dapat beasiswa maka ketentuan umum, seperti SPP dan uang bangunan itu dikembalikan. Tidak ada yg diendapkan. Jadi semua harus daftar dulu, untuk bisa upload NIM-nya, dan sebagainya. Baru bisa dicatat sebagai mahasiswa aktif. Dan untuk aktif, harus daftar ulang, di mana-mana kampus itu saya kira,” tegasnya.

Idham mengaku, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan NTB. Termasuk membahas segala bentuk pembayaran di kampus. Unbim MFH sudah mendapat penjelasan mana saja biaya yang boleh ditarik dari mahasiswa dan tidak.

“Dan Ombudsman sudah membina kampus Unbim. Kaitannya mana administrasi yang boleh dan tidak. Karena ketentuan administrasi sesuai Persesjen,” tambahnya. (*)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button