Pendidikan

Ombudsman NTB Terima Laporan Dugaan Jual Beli dan Pungli Beasiswa di Unbim

Penjelasan Pelapor

Laporan dugaan jual beli dan pungli ini oleh Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Mataram. “Beasiswa KIP adalah hak mahasiswa kurang mampu, bukan komoditas untuk diperdagangkan. Ketika oknum dosen dan pihak kampus diduga menjadikan program Inbound Mobility dan Magang Bersertifikat sebagai kedok pungli, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan,” tegas Rangga, pengurus EK LMND Mataram.

Menurut LMND, praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Tetapi juga kuat mengarah pada maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran serius terhadap etika akademik.

Para mahasiswa diminta uang belasan juta rupiah agar mendapatkan beasiswa. “Berdasarkan pengakuan mahasiswa, ia diminta uang sebesar Rp13 juta agar dinyatakan lulus sebagai penerima KIP Kuliah,” katanya.

Rangga menilai, praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai tujuan utama Beasiswa KIP Kuliah.

Tak hanya itu, pelapor juga menyoroti adanya dugaan pungutan liar lain yang dibungkus dengan dalih program akademik. Mahasiswa Unbim disebut dibebani biaya magang bersertifikat sebesar Rp2,5 juta per semester.

LMND Mataram menegaskan, dugaan praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mereka merujuk Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Kemudian, Pasal 12 ayat (1) huruf c yang menjamin hak peserta didik untuk memperoleh beasiswa bagi yang tidak mampu.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button