Sumbawa

Setelah 12 Tahun, Pemkab Sumbawa Sesuaikan Tarif Air Minum untuk Keberlanjutan Layanan

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa berencana melakukan penyesuaian tarif air minum Perumda Air Minum Batulanteh. Kebijakan ini mendesak lantaran tarif yang berlaku saat ini sudah tidak lagi sebanding dengan biaya produksi riil di lapangan.

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot mengungkapkan, tarif air minum yang saat ini dikenakan kepada pelanggan sebesar Rp2.900 per meter kubik berada di bawah biaya produksi yang telah mencapai Rp3.500 per meter kubik.

“Bayangkan, air diproduksi dengan biaya Rp3.500 per meter kubik, tetapi dijual hanya Rp2.900. Selisih ini selama bertahun-tahun harus ditutup dengan subsidi APBD. Kondisi seperti ini tentu tidak sehat untuk keberlanjutan pelayanan air minum,” ujar Bupati Jarot kepada NTBSatu, Minggu, 1 Februari 2026.

Bupati Jarot menjelaskan, tarif air minum Perumda Batulanteh tidak mengalami penyesuaian sejak 2014 atau selama 12 tahun terakhir. Dalam kurun waktu tersebut, berbagai komponen biaya operasional mengalami kenaikan signifikan. Mulai dari tarif listrik, bahan kimia pengolahan air, upah tenaga kerja, hingga biaya perawatan jaringan distribusi.

Akibat kondisi tersebut, struktur tarif yang berlaku saat ini belum mencapai Full Cost Recovery (FCR), yakni situasi harga jual air mampu menutup seluruh biaya produksi dan operasional secara mandiri.

“Selama belum FCR, maka selisih biaya produksi harus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui subsidi. Ini sudah berlangsung cukup lama,” jelasnya.

Secara regulasi, lanjut Bupati Jarot, penyesuaian tarif juga mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut menegaskan, apabila tarif air minum belum mencapai FCR, maka pemerintah daerah wajib menutup kekurangannya melalui APBD.

Namun di sisi lain, kondisi fiskal Kabupaten Sumbawa saat ini tengah menghadapi tekanan berat. Pemerintah pusat memangkas Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Sumbawa sebesar Rp548 miliar Sehingga ruang fiskal daerah menjadi semakin terbatas.

“Jika tarif tidak kita sesuaikan, maka beban subsidi ini akan terus menggerus APBD. Dampaknya bisa mengurangi alokasi anggaran untuk sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan belanja prioritas lainnya,” tegasnya.

Tarif Air Minum Sumbawa Terendah

Selain itu, berdasarkan SK Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-487 Tahun 2025, tarif batas bawah Perumda Air Minum Batulanteh tahun 2026 sebesar Rp3.210 per meter kubik. Sementara tarif batas atas mencapai Rp10.510 per meter kubik. Dengan tarif yang masih berada di angka Rp2.900 per meter kubik, Bupati menilai, posisi tersebut berada di bawah standar yang Pemerintah Provinsi NTB tetapkan.

“Artinya, tarif kita saat ini bukan hanya di bawah biaya produksi, tapi juga di bawah tarif dasar provinsi. Jika kita biarkan, ini berpotensi menimbulkan persoalan kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya.

Dari sisi keadilan sosial, Bupati Jarot juga menyoroti kebijakan subsidi tarif air yang selama ini bersumber dari APBD. Menurutnya, pembiayaan subsidi tersebut oleh seluruh masyarakat, termasuk warga yang tidak menggunakan layanan Perumda dan masih mengandalkan sumber air mandiri.

“Dalam jangka panjang, kondisi ini tentu kurang adil,” katanya.

Bupati Jarot menambahkan, jika mengambil perbandingan dengan daerah lain di NTB, tarif air minum di Kabupaten Sumbawa saat ini masih menjadi yang terendah. Sebagai perbandingan, tarif air di PT AM Giri Menang mencapai Rp5.812 per meter kubik, Perumdam Bintang Bano Kabupaten Sumbawa Barat Rp6.275 per meter kubik.

“Kemudian, Perumdam Amerta Lombok Utara Rp5.063 per meter kubik, PDAM Kabupaten Bima Rp6.053 per meter kubik, dan Perumdam Tirta Adhya Lombok Tengah Rp3.839 per meter kubik,” tambahnya.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Pemkab Sumbawa akan melakukan kajian secara komprehensif untuk memastikan penyesuaian tarif air minum agar tetap proporsional dan memperhatikan kemampuan masyarakat.

“Kami akan pastikan penyesuaian tarif ini akan kita barengi dengan pengawasan ketat terhadap kinerja Perumda. Pelayanan kepada masyarakat harus benar-benar meningkat,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button