Pendidikan

Oknum Dosen Unbim MFH Diduga Jual Beasiswa ke Mahasiswa, Kampus: Itu Uang Daftar Ulang

LMND Mataram menegaskan, dugaan praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mereka merujuk Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. Kemudian Pasal 12 ayat (1) huruf c yang menjamin hak peserta didik untuk memperoleh beasiswa bagi yang tidak mampu.

“Jika beasiswa dijadikan komoditas dan mahasiswa diperas dengan dalih bantuan kelulusan, maka kampus telah melanggar prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan nasional,” tegas Rangga.

Selain itu, dugaan tersebut juga dinilai bertentangan dengan ketentuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah). Sebagaimana dalam aturan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Dalam aturan tersebut menegaskan bahwa penerima KIP Kuliah tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Juga melarang adanya gratifikasi, imbalan, maupun pungutan tambahan dalam proses seleksi dan penetapan penerima beasiswa.

“Segala bentuk mahar, jaminan kelulusan, maupun pungutan berkedok program akademik berpotensi merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi beasiswa negara,” tegasnya.

Berangkat dari itu, EK LMND Kota Mataram mendesak pihak Unbim MFH segera menghentikan seluruh dugaan praktik pungutan liar. Lalu, menjamin perlindungan penuh bagi mahasiswa korban tanpa intimidasi maupun sanksi akademik.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button