Sekolah Dukung Larangan Pelajar Bawa Motor di Mataram
Larangan Pelajar Bawa Motor
Polresta Mataram memastikan, kebijakan larangan membawa kendaraan bermotor bagi pelajar telah dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk diteruskan ke sekolah dan mulai diberlakukan sejak dua pekan terakhir.
Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Muhamad Puteh Rinaldi, S.I.K., M.Sc., mengatakan edaran tersebut sebagai langkah pengendalian pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang banyak melibatkan pelajar.
“Dari dua minggu lalu kami sudah edarkan dan berkomunikasi dengan dinas terkait untuk diteruskan ke sekolah. Banyak kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas melibatkan pelajar,” ujarnya.
Menurut Puteh, mayoritas pelajar yang terlibat kecelakaan belum memenuhi persyaratan berkendara karena masih berusia di bawah umur dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Faktanya, sebagian besar yang terlibat masih di bawah 17 tahun,” katanya.
Polresta Mataram mendorong penggunaan angkutan umum serta peran orang tua dalam mengantar anak ke sekolah. Termasuk siswa parkir di luar sekolah dari permintaan sekolah, guna menertibkan tempat-tempat parkir gelap untuk pelajar. (Alwi)



