Hukrim

Kasus Oknum Pimpinan Ponpes di Loteng Diduga Setubuhi Santriwati Dilimpahkan ke Polda NTB

Korban Datangi BKBH Unram

Kasus ini bermula ketika lima orang datang ke BKBH Unram pada Selasa, 13 Januari 2026. Mereka pernah mendengar beberapa rekaman audio yang sudah beredar. Bunyinya berupa pengakuan salah satu ustazah yang dugaannya melakukan persetubuhan dengan pimpinan Ponpes tersebut. “Rekaman itu ada,” ucap Joko.

Namun, bukannya mengaku salah dan meminta maaf, terduga pelaku malah naik pitam. Ia diduga memaksa santriwatinya melakukan sumpah “nyatoq”. Dalam tradisi Sasak, mereka yang melakukan sumpah “nyatoq” diyakini akan menerima konsekuensi magis atau kesialan jika berbohong.

Menurut Joko, pemaksaan semacam ini merupakan tekanan psikis. Apalagi korban merupakan santriwati yang merupakan anak di bawah umur. Lebih-lebih di antara mereka ada yang pernah mengalami pelecehan.

Kasus ini masuk ke meja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah pada Kamis, 15 Januari 2026. Prosesnya masih berjalan di tahap penyelidikan.

Menindaklanjuti aduan masyarakat itu, penyelidik Polres Lombok Tengah memeriksa saksi-saksi. Termasuk Santriwati yang merupakan anak di bawah umur tersebut. “Beberapa sudah ada yang kami mintai keterangan,” ungkap Punguan. (*)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button