HEADLINE NEWSHukrim

Ayah Minta Keringanan Hukuman Anak Bakar Ibu Kandung, Ahli Tegaskan Ikatan Keluarga Justru Memperberat

Ikatan Keluarga Justru Perberat Hukuman

Akademisi Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (Unram), Dr. Syamsul Hidayat memberikan penjelasan terkait keinginan ayah pelaku untuk meminta keringanan hukuman. Ia menilai, tindak pembunuhan terhadap ibu kandung dengan upaya pembakaran jasad termasuk kejahatan ekstrem.

“Terkait kasus anak yang membunuh ibunya, kemudian membakar untuk menghilangkan jejak, ini kan termasuk kejahatan yang ekstrem,” ungkap Syamsul kepada NTBSatu, Jumat, 30 Januari 2026.

Ia menambahkan, hukum pidana mengenal asas Strafverhoging Gronden atau asas pemberatan pidana. Asas ini memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman lebih berat dari ancaman pidana dasar, terutama ketika pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Syamsul menegaskan, perkembangan hukum pidana nasional juga telah mengatur secara jelas mengenai pemberatan hukuman dalam kasus pembunuhan terhadap anggota keluarga inti. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Ia menyebut, Pasal 458 Ayat (2) KUHP baru secara tegas mengatur pemberatan hukuman apabila korban pembunuhan merupakan ayah, ibu, suami, istri, atau anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, pelaku berpotensi menghadapi hukuman hingga 20 tahun.

Oleh karena itu, Syamsul menilai permohonan keringanan hukuman yang mendasarkan alasan hubungan keluarga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Jadi, tidak tepat diberikan keringanan hukuman terhadap seorang anak yang membunuh ibunya. Apalagi dengan karakter kasus dengan modus operandi usai dibunuh, dibuang mayatnya, kemudian dibakar untuk menghilangkan jejak,” tegasnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button