LIPSUS – 25 Hari SOTK: Menanti Kepastian, Cegah Birokrasi Pincang
Setelah keputusan Gubernur NTB memberlakukan SOTK baru, tidak diikuti dengan tata kelola yang profesional oleh Pj. Sekda, Lalu Mohammad Faozal bersama Kepala BKD, Tri Budiprayitno.
Sejak Desember 2025 dan Januari 2026 dianggap berdampak pada hak-hak kepegawaian para pejabat struktural hilang. “Ini tidak hanya berkaitan dengan jabatan, tapi tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja yang hilang. Bisa dibayangkan bagaimana dampaknya ke keluarga,” kata sumber di Pemprov NTB.
Catatan NTBSatu di sejumlah instansi, sampai saat ini penempatan staf pada perangkat daerah yang digabung juga tidak jelas posisinya. Seperti pada Dinas PUPR dan Penataan Permukiman (Perkim). Pegawai yang di-transfer dari Perkim belum diakui sebagai staf pada dinas PUPR, karena alasan tidak ada SK penempatan. Demikian juga Dinas Sosial P3A.
Staf dari DP3AP2KB belum merasa menjadi staf pada dinas baru. Hingga kini mereka belum mengantongi SK kolektif sebagaimana dikabarkan. “Ya ini tentu saja berdampak pada semangat kerja, karena belum jelas di mana kami bernaung,” kata salah satu staf yang belum menerima SK pada bidang baru.
Paling membuat gelisah, gaji yang tertunda bagi ribuan ASN. Ini menurut mereka paling mendasar dan terasa dampaknya, karena menambah masalah beban hidup. Belum lagi penempatan pejabat eselon III dan eselon IV, bahkan eselon II bagi beberapa perangkat daerah menggantung.




