Sumbawa

Pemkab Sumbawa Usulkan Perubahan Nama Jalan Bypass dan Jalan Manggis

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, tengah mematangkan proses pengusulan perubahan nama dua ruas jalan strategis di wilayah Kota Sumbawa Besar.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, Pemkab Sumbawa saat ini tengah mengusulkan perubahan nama ruas jalan nasional bypass serta ruas jalan kabupaten yang berada tepat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa.

“Pemkab Sumbawa melakukan pengusulan ini untuk menata administrasi kewilayahan. Sekaligus memberikan penghormatan kepada tokoh daerah dan nasional,” ujar Suharmaji kepada NTBSatu, Jumat, 23 Januari 2026.

Ia menjelaskan, untuk ruas jalan nasional yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Sumbawa Besar bypass atau yang secara administratif tercatat sebagai ruas Simpang Negara – Sering – Terminal, Pemkab Sumbawa mengusulkan perubahan nama menjadi Jalan H. L. Manambai Abdulkadir.

IKLAN

“Usulan yang berkembang adalah perubahan nama Simpang Negara – Sering – Terminal menjadi Jalan Haji Lalu Manambai Abdulkadir. Karena berstatus jalan nasional, kami sudah menyampaikan usulan ini kepada Balai Jalan Nasional,” jelasnya.

Ia merinci, segmen jalan yang diusulkan berubah nama tersebut membentang dari Simpang Karachi (Kerato) hingga Simpang Tiga Moyo di depan RS Manambai Abdulkadir.

“Penetapan nama jalan nasional sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Pekerjaan Umum (PU), sementara pemerintah daerah berperan sebagai pengusul,” tambahnya.

Selain jalan bypass, Pemkab Sumbawa juga memberi perhatian serius terhadap perubahan nama Jalan Manggis. Jalan berstatus kabupaten yang berada tepat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa itu diusulkan berganti nama menjadi Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto.

Laporkan Perubahan Nama Jalan ke Pemerintah Pusat

Menurut Suharmaji, meskipun Jalan Manggis memiliki panjang kurang dari 100 meter dan perubahan namanya cukup melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Pemkab Sumbawa tetap wajib melaporkannya kepada Pemerintah Pusat. Pelaporan tersebut penting untuk menjaga sinkronisasi data teknis.

“Kami tetap harus melaporkan ke Balai Jalan dan Kementerian PU. Karena perubahan nama ini akan berdampak pada berbagai usulan penanganan jalan, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK),” jelasnya.

Ia memastikan, Pemkab Sumbawa telah memproses dokumen pengusulan kedua ruas jalan tersebut. Serta, terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak terkait di tingkat pusat.

Langkah ini agar perubahan nama tidak menghambat rencana pemeliharaan maupun perbaikan jalan ke depan. “Saat ini, kedua usulan perubahan nama jalan tersebut sudah masuk tahap pemrosesan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button