Pemerintahan

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan Penyebab Bencana Sumatra

Jakarta (NTBSatu) – Pemerintah mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan dan diduga memicu terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Keputusan tersebut diambil, Selasa, 20, Januari 2026, menyusul hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan, pascabencana di tiga provinsi tersebut, Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap aktivitas perusahaan di kawasan hutan. Hasil audit dan investigasi itu kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Setelah menerima laporan hasil investigasi Satgas PKH, Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta.

IKLAN

Prasetyo menjelaskan, keputusan pencabutan izin tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas melalui Zoom meeting dari London, Inggris, Senin, 19 Januari 2026.

Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.

Sementara itu, enam perusahaan lainnya bergerak di sektor Pertambangan, Perkebunan, serta Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kemudian, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, serta Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita.

Selain itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki. Lalu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dan Kepala Staf Umum TNI, Richard Tampubolon.

Penegasan Prabowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap Satgas PKH dalam upaya pemulihan keuangan negara. Hal tersebut ia sampaikan saat acara penyerahan dana Rp6,6 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH di Kejaksaan Agung pada Rabu, 24 Desember 2025.

Dana tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp2,3 triliun, yang berasal dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

Prabowo menilai, dana Rp6,6 triliun itu dapat untuk merenovasi sekitar enam ribu sekolah. Serta, membangun rumah hunian tetap bagi korban bencana banjir di Sumatra.

Ia juga mengapresiasi kinerja Satgas PKH, yang berhasil mengembalikan fungsi hutan seluas sekitar 4 juta hektare serta memulihkan kerugian negara. Presiden menegaskan, agar Satgas PKH tidak ragu menindak tegas korporasi yang terbukti melanggar hukum.

“Jangan ragu-ragu, tidak pandang bulu. Jangan mau dilobi sini, dilobi sana. Tegakkan peraturan, selamatkan kekayaan negara,” tegas Prabowo. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button