Lombok Timur

Bupati Iron Kumpulkan Semua Kepala Dinas Bahas Program 2026

Lombok Timur (NTBSatu) – Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin alias Iron mengumpulkan seluruh kepala dinas, badan, dan jajaran perangkat daerah untuk membahas penajaman program pembangunan Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, 14 Januari 2026 di Aula Pendopo Bupati Lombok Timur sebagai langkah awal memastikan kesiapan pelaksanaan APBD 2026.

Bupati Iron memimpin langsung rakor tersebut. Ia mengapresiasi seluruh perangkat daerah atas capaian kinerja keuangan Tahun Anggaran 2025.

Ia menyebut, realisasi pendapatan daerah mencapai 100,78 persen, Pendapatan Asli Daerah (PAD) 99,5 persen, serta belanja daerah sebesar 98,33 persen.

Menurutnya, capaian itu menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik berkat kerja keras seluruh OPD. Khususnya, dalam optimalisasi pajak dan retribusi.

“Meski demikian, seluruh perangkat daerah tidak boleh berpuas diri. Setiap OPD segera mengeksekusi kegiatan yang perencanaannya telah final sejak awal tahun,” ucap Bupati Iron.

Bupati Iron juga mengingatkan agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan di akhir tahun, terutama pada kegiatan fisik yang telah memiliki kontrak jelas dengan penyedia.

Ia menekankan, tanggung jawab pengelolaan keuangan kini melekat langsung pada kepala dinas atau kepala badan sebagai pengguna anggaran.

Realisasi Program 2025

Sementara itu, Sekda Lombok Timur, M. Juaini Taofik melaporkan, pemerintah daerah telah siap melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ia menyebut, realisasi anggaran 2025 menunjukkan kinerja positif dengan pendapatan daerah mencapai 100,78 persen dan belanja daerah 98,33 persen.

Bahkan, transfer keuangan daerah melampaui target hingga 101,02 persen, sementara PAD mencapai 99,50 persen atau tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir.

Taofik menjelaskan, seluruh perangkat daerah telah menuntaskan persiapan regulasi dan administrasi. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025, serta Peraturan Kepala Daerah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD telah ditetapkan.

Selain itu, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), struktur Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga sistem pengadaan barang dan jasa melalui SIRUP telah siap dilaksanakan.

Ia juga menekankan, pentingnya penerapan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah agar pelaksanaan anggaran 2026 berjalan optimal sesuai regulasi.

Kewenangan pengelolaan anggaran, katanya, berada pada kepala OPD sebagai pengguna anggaran dan dapat didelegasikan kepada KPA berdasarkan keputusan bupati.

Dalam rakor tersebut, Taofik mengingatkan seluruh OPD untuk memahami mekanisme pencairan anggaran melalui empat skema utama. Yakni Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambahan Uang (TU), dan Pembayaran Langsung (LS). (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button