Kota Mataram

Sebut Sidak Dewan Hanya “Kulit Luar”, Konsultan Pengawas Proyek SMPN 17 Mataram Beberkan Fakta Teknis

Mataram (NTBSatu) – Menanggapi kritik pedas jajaran Komisi III DPRD Kota Mataram saat inspeksi mendadak (sidak) ke gedung baru SMPN 17 Mataram, pihak konsultan pengawas angkat bicara. 

Direktur Konsultan Pengawas Proyek Dinas Pendidikan Kota Mataram, Putu Ariyanto mengatakan, penilaian pembangunan tidak bisa hanya dilihat secara kasat mata tanpa memahami konstruksi anggaran dan prosedur hukum yang berlaku.

Putu Ariyanto mengklarifikasi secara riil, progres fisik bangunan saat ini berada pada angka 97 persen. Ia menekankan, keputusan untuk melakukan Provisional Hand Over (PHO) bukan tanpa dasar. Melainkan hasil koordinasi matang dengan Inspektorat (APIP), Polres, dan Kejaksaan.

“Secara teknis, sisa 3 persen itu hanya tinggal finishing dan pembersihan. Nilainya hanya sekitar Rp42 juta dari total kontrak. Jika kita gegabah memutus kontrak hanya karena mengejar administrasi atau desakan politik, justru siswa yang dirugikan karena gedung akan mangkrak dan tidak bisa digunakan tahun ini,” ujar Putu kepada NTBSatu, Jumat, 9 Januari 2026.

IKLAN

Ada Rupa, Ada Anggaran

Terkait tudingan dewan mengenai pagar lantai dua yang dianggap rendah dan membahayakan, Putu menjelaskan pembangunan tersebut sudah 100 persen sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati.

Dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1,4 miliar, prioritas utama adalah kekuatan struktur bawah dan pondasi.

Pagar beton setinggi 80 sentimeter saat ini sudah sesuai kontrak. Namun sebagai langkah antisipasi, pihaknya berencana menambah railing dari besi stainless steel sebagai pengaman tambahan bagi siswa.

“Pembangunan gedung ini merupakan proyek bertahap. Pada tahun 2026, telah direncanakan alokasi anggaran sebesar Rp400 juta untuk menuntaskan dua ruang kelas tambahan di lantai atas hingga benar-benar sempurna,” jelas Putu.

Di sisi lain, ia juga menyampaikan hak negara dan kualitas pekerjaan tetap terlindungi melalui jaminan retensi sebesar 5 persen dari nilai kontrak. 

Selama masa pemeliharaan 180 hari (6 bulan) ke depan, rekanan berkewajiban memperbaiki setiap kekurangan yang ditemukan.

“Jika dalam masa pemeliharaan tersebut rekanan tidak menyelesaikan sisa 3 persen pekerjaan atau melakukan perbaikan kualitas, mereka akan dinyatakan wanprestasi. Jaminan 5 persen yang kami tahan bisa dicairkan untuk membiayai perbaikan tersebut,” tegasnya.

Pihak konsultan pengawas berharap, agar masyarakat dan pihak legislatif melihat proyek ini secara utuh. Dari sisi kendala teknis anggaran maupun upaya pemerintah dalam mempercepat ketersediaan fasilitas pendidikan yang layak di Kota Mataram.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Mataram melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan gedung SMPN 17 Mataram mengungkap sejumlah persoalan serius yang sebelumnya tak terlihat di laporan administrasi. 

Dari pantauan langsung dewan, bangunan tampak hanya rapi di bagian depan. Namun, saat masuk ke dalam, kualitas pengerjaan dinilai jauh dari standar. Sejumlah bagian bahkan belum layak, mulai dari finishing yang belum tuntas hingga kondisi sekat tembok dan lantai dua yang dinilai rawan membahayakan keselamatan siswa.

Temuan Sidak Dewan 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Ahmad Azhari Gufron menerangkan, temuan ini murni dari sidak Kamis, 8 Januari 2026. Bukan kunjungan seremonial. Ia menilai, klaim progres 100 persen patut dicurigai karena tidak didukung kondisi riil di lapangan.

“Secara kasat mata saja sudah terlihat bermasalah. Finishing masih jauh dari harapan dan bangunan jelas belum siap ditempati siswa,” tegas Gufron.

Ironisnya, saat sidak berlangsung, kepala dinas teknis yang hadir disebut tidak mampu menjelaskan detail hasil pekerjaan. Konsultan perencana pun tidak ada di lokasi untuk memastikan kelayakan bangunan, sehingga DPRD semakin meragukan keabsahan status PHO yang telah diklaim pelaksana proyek.

DPRD menilai proyek ini dikerjakan terburu-buru demi mengejar administrasi, terlebih setelah adanya perpanjangan kontrak dan ancaman penalti keterlambatan. Hanya dalam waktu lima hari setelah masa kontrak berakhir, proyek dinyatakan selesai, padahal fakta lapangan berkata sebaliknya.

Temuan sidak ini memperkuat desakan DPRD agar pelaksana proyek dievaluasi serius, bahkan tidak menutup kemungkinan dikenakan sanksi tegas. Apalagi, proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat yang seharusnya menjamin kualitas fasilitas pendidikan.

“Kalau CV seperti ini terus dibiarkan, kualitas pembangunan pendidikan akan terus dikorbankan,” pungkas Gufron. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button