Kabupaten Bima

Honorer Non-Database Terancam Dirumahkan, Pemkab Bima Tunggu Arahan Pusat

Bima (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima masih menunggu arahan Pemerintah Pusat, terkait kepastian nasib tenaga honorer non-database.

Hingga kini, pemerintah daerah belum mengambil keputusan karena setiap kebijakan harus mengikuti ketentuan nasional yang berlaku secara menyeluruh.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin, S.S., M.Si., menjelaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melaksanakan tahapan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai aturan.

Menurutnya, skema PPPK Paruh Waktu seharusnya menjadi wadah bagi seluruh tenaga honorer yang tercatat dalam database. Namun, permasalahan muncul pada honorer non-database, karena pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan penghentian penerimaan pegawai baru setelah tahapan tersebut.

IKLAN

“Seharusnya semua honorer itu sudah diakomodir, artinya yang paruh waktu sudah masuk database. Untuk yang tidak masuk dalam database, pemerintah daerah ikuti arahan pusat dengan tidak ada lagi penerimaan pegawai baru,” ungkap Suryadin kepada NTBSatu, Kamis, 8 Januari 2026.

Saat ini, pemerintah daerah masih memusatkan perhatian pada penyelesaian pemberkasan PPPK Paruh Waktu. Setelah proses tersebut rampung, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menyampaikan surat resmi kepada seluruh OPD agar tidak lagi membuka penerimaan tenaga baru.

“Saat ini masih fokus untuk pemberkasan teman-teman paruh waktu, maka nanti ada pemberitahuan atau surat dari pemerintah daerah melalui BKPSDM untuk teman-teman OPD supaya tidak lagi melakukan penerimaan pegawai baru,” jelasnya.

Berpotensi Dirumahkan

Suryadin menegaskan, status tenaga honorer non-database memiliki dasar administrasi yang berbeda dengan tenaga honorer yang tercatat dalam database. Proses perekrutan tenaga non-database berlangsung melalui kebijakan masing-masing OPD. Sehingga, pemerintah kabupaten tidak memegang tanggung jawab langsung terhadap status kepegawaian mereka.

“Untuk non-database itu ada ketentuannya, prinsipnya bukan SK Bupati. Nanti kita buatkan mekanisme tanggung jawab OPD yang melakukan rekrutmen tenaga-tenaga tersebut. Kita masih menunggu ketentuan dan mekanismenya. Itu menjadi tanggung jawab OPD bersangkutan yang melakukan rekrutmen tenaga-tenaga itu,” ungkapnya.

Menurutnya, kemungkinan merumahkan honorer non-database tetap terbuka apabila Pemerintah Pusat mengeluarkan arahan resmi. “Bisa jadi, karena itu ketentuan dari pusat yang harus diikuti oleh daerah. Tinggal mekanismenya saja daerah yang atur,” tegasnya.

Namun, pemerintah daerah akan menilai kebutuhan sektor tertentu, terutama bidang kesehatan, sebelum menentukan langkah lanjutan. “Jadi tidak semua dirumahkan. Itu ada pertimbangan-pertimbangan sesuai kebutuhan OPD terkait dan menjadi tanggung jawab OPD yang merekrut,” tambahnya.

Sebagai informasi, total 14.077 honorer masuk skema PPPK. Dari jumlah tersebut, 9.809 orang berasal dari kategori database, sedangkan 4.268 lainnya merupakan honorer non-database. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button