Refleksi Hukrim NTB 2025: Penegak Hukum Langgar Hukum dan Suramnya Integritas Dewan
Tahun 2025 berakhir. Meninggalkan jejak panjang kasus Hukum dan Kriminal (Hukrim) di NTB. Penanganan kasus pidana khusus dan pidana umum, menyisakan catatan dan sederet pertanyaan. Bagaimana potretnya?
———————
Sepanjang tahun belakang, hukum tidak pernah benar-benar sepi dari percakapan publik. Mulai dari warung kopi, ruang sidang hingga media sosial. Masyarakat kerap memperdebatkan bahkan menanyakan sisi lain kejadian dan proses hukum di NTB.
Baik perkara Pidana Umum (Pidum) hingga Pidana Khusus (Pidsus). Sejumlah kasus tidak pun hanya masuk dalam angka statistik, tetapi juga menyisakan tanda tanya besar.
Catatan NTBSatu, sorotan paling tajam mengarah kepada kasus yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka yang seharusnya menjadi wajah keadilan justru muncul sebagai subjek perkara.
Salah satunya, tragedi polisi bunuh polisi di Gili Trawangan, Lombok Utara pada Rabu, 16 April 2025. Anggota Bid Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi menjadi korban dua atasannya, Kompol I Made Yogi Purusua Utama dan Ipda Aris Candra Widianto. Kini keduanya menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Perkara ini sempat mengguncang institusi dan publik. Semakin heboh, setelah Anggota Polsek Sekotong Lombok Barat, Brigadir Esco Faska Rely tewas di tangan istrinya sendiri, Brigadir Rizka Sintiyani. Perkembangan terakhir, penyidik akan melimpahkan berkas perkara Rizka dan lima tersangka lainnya ke Kejari Mataram awal tahun 2026.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dan akan menuntaskan proses hukum yang menyeret anggota Polri. Baik di level Polres, Polresta hingga Polda NTB.
“Proses sidangnya nanti kan melalui Propam. Kita menunggu dulu hasilnya, vonisnya seperti apa. Setelah itu baru kita lihat apakah PTDH atau tidak,” terang Kholid, Senin, 29 Desember 2025.
Peristiwa tersebut tak sekadar kriminal biasa, melainkan tamparan keras bagi tubuh penegakan hukum di NTB. Selain Pidum, kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah juga tidak terhindar dari percakapan publik.
Kasus Korupsi di NTB
Terbaru, fokus masyarakat tertuju pada dugaan korupsi dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB tahun 2025. Dari kasus ini, Kejati NTB menetapkan tiga anggota dewan sebagai tersangka. Mereka adalah Politisi Demokrat Indra Jaya Usman (IJU), Politisi Golkar Hamdan Kasim, dan Politisi Perindo M Nashib Ikroman.
Penyidik Kejati NTB menilai, ketiga tersangka tersebut berperan membagi-bagikan duit siluman kepada sejumlah anggota dewan.
Tidak hanya itu, beberapa anggota DPRD lainnya juga tersandung kasus korupsi. Seperti Ahmad Zainuri dari Lombok Barat yang terjerat kasus Pokir tahun 2024. Kejari Mataram menetapkannya sebagai tersangka bersama Kabid Pemberdayaan Sosial (Dayasos), M. Zakaki dan Kabid Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinas Sosial Lombok Barat, Dewi Dahliana.
Di sisi lain, kasus-kasus korupsi kembali menegaskan paradoks lama: hukum tampak berlari, namun kerap tersendat di garis akhir. Sejumlah perkara pidana khusus menumpuk tanpa kejelasan, menimbulkan kesan mandek dan menggantung.
Di Kejati NTB, penyidik juga mengusut beberapa kasus. Berikut daftarnya.
Tahap Penyidikan:
- Kasus kerja sama PT GNE dengan PT BAL;
- Kasus penyertaan modal PT GNE;
- Dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB;
- Lahan MXGP Samota Sumbawa;
- Pengelolaan Lahan Pemprov NTB Eks PT GTI di Gili Trawangan.
Proses Penyelidikan:
- Kasus DAK Dikbud NTB 2023;
- Kasus DAK Dikbud NTB 2024;
- Smart Class Dikbud NTB 2024;
- Kasus Covid-19 RSUD Dompu;
- Kasus pembangunan Gedung DPRD Lombok Utara;
- Kasus pupuk Sumbawa;
- Kasus TCN Lombok Utara;
- Tambang emas ilegal di Sekotong;
- Pergeseran Belanja Tak Terduga (BTT) Pemprov NTB.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi beberapa waktu lalu menegaskan, semua proses hukum di bidang Pidsus terus berjalan.
“Semua kasus itu dipastikan masih berjalan. Masih pendalaman. Kita upayakan untuk diselesaikan,” tegas Wahyudi.
Untuk kasus yang berjalan di tahap penyelidikan, kejaksaan terus mendalami Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Termasuk mengumpulkan dan memperkuat minimal dua alat bukti.
“Kalau sudah ada temuan itu, pasti kita tindaklanjuti ke proses sidik (penyidikan),” ucapnya. (*)



