Realisasi Perekaman e-KTP di Sumbawa Tembus 94 Persen, Aktivasi IKD Masih Rendah
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa, terus memacu cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Hingga hari ini, realisasi perekaman mencapai 94,34 persen dari total 369.328 penduduk wajib KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa, Jaya Kusuma, S.Sos., menjelaskan, capaian perekaman bersifat dinamis karena setiap hari ada warga yang memasuki usia wajib KTP.
“Kami terus bekerja maksimal. Kami memperkirakan capaian perekaman bisa naik hingga 96–97 persen di akhir tahun,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 9 Desember 2025.
Meski demikian, Jaya menegaskan, target 100 persen sulit tercapai karena masih ada data ganda dan anomali data yang belum sepenuhnya tersinkronisasi. Kondisi ini membuat sebagian penduduk tidak dapat terdata, meski tim telah melakukan berbagai upaya jemput bola.
Jaya menjelaskan, untuk mempercepat perekaman, pihaknya menjalankan inovasi RACIK (Rekam Cetak Identitas Kependudukan) dengan menurunkan petugas langsung ke kecamatan.
“Program ini menyasar warga yang belum melakukan perekaman, termasuk yang tinggal jauh dari pusat pelayanan,” ujarnya.
Berbanding terbalik dengan perekaman e-KTP, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital di Sumbawa masih sangat rendah. Dari target nasional sebesar 30 persen, Sumbawa baru mencatatkan realisasi sekitar 0,5 persen, atau sekitar 2.000 penduduk.
Menurut Jaya, rendahnya capaian ini terjadi karena ekosistem digital di tingkat layanan publik belum siap sepenuhnya. “Misalnya di perbankan, mereka belum mempunyai perangkat untuk membaca KTP Digital. Jadi masyarakat tetap diminta membawa KTP fisik,” jelasnya.
Selain itu, warga juga menghadapi kendala teknis, seperti lupa kata sandi aplikasi, pergantian ponsel, serta kapasitas memori perangkat yang terbatas.
Di tengah tantangan digitalisasi, Jaya memastikan stok blangko e-KTP dalam kondisi aman. Saat ini tersedia sekitar 10.000 keping blangko, cukup untuk melayani perekaman baru, perubahan data seperti status perkawinan dan perpindahan alamat, hingga penggantian kartu rusak.
“Alhamdulillah stok blangko aman tahun ini sampai tahun depan,” tambahnya. (*)



