Sumbawa

Pemkab Sumbawa Pastikan UMK 2026 Naik

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 belum bisa terbit dalam waktu dekat.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa menegaskan, keputusan UMK masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru dari Pemerintah Pusat sebagai dasar formulasi penghitungan upah.

Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Nurfaizi Rahman menjelaskan, pihaknya saat ini menjalankan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan profiling sambil menunggu regulasi resmi.

“Sampai hari ini belum ditetapkan. Kementerian sudah memberi instruksi, tetapi kami tetap menunggu PP dari pusat. Kemungkinan PP selesai dalam minggu ini,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 8 Desember 2025.

Nurfaizi memaparkan, setelah PP rampung, proses penetapan upah berlangsung secara berjenjang. Pemerintah Provinsi NTB akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) terlebih dahulu, yang perkiraannya keluar pekan depan.

“Kalau PP sudah ada, provinsi menetapkan UMP minggu depan. Setelah itu, kami menyusul sekitar satu minggu kemudian untuk menetapkan UMK Sumbawa,” katanya.

Pihaknya memastikan UMK Sumbawa 2026 tetap naik. Namun, ia belum bisa menyebutkan besaran kenaikan karena harus mengikuti formulasi baru yang mempertimbangkan inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi.

“Harus ada perubahan, tentu ada perkiraan kenaikan. Serikat pekerja meminta kenaikan 10 sampai 12 persen. Formulasi baru ini juga menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

UMK 2026 akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Pemkab Sumbawa mengakui, tidak mungkin memeriksa seluruh perusahaan secara langsung, sehingga pengawasan akan melibatkan laporan dari pekerja.

“Kalau ada perusahaan yang belum menerapkan UMK, silakan melapor ke Dinas Tenaga Kerja atau Balai Pengawas di samping kantor BPJS Kesehatan agar bisa kami tindak,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button