HEADLINE NEWSHukrim

Kejati NTB Kaji Peluang Seret Dewan Penerima Aliran Dana “Siluman”

Mataram (NTBSatu) – Anggota dewan penerima dana “siluman” masuk radar bidikan Kejati NTB. Penyidik menelusuri mens rea atau niat jahat belasan anggota DPRD NTB tersebut.

“Kita lihat nanti, memang masih dalam analisa teman-teman penyidik. Sejauh mana mens rea-nya (niat jahat),” kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi saat konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, Selasa, 9 Desember 2025.

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati NTB menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Jaya Usman (IJU), Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, dan Hamdan Kasim.

Kejaksaan menerapkan, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap ketiga tersangka yang berperan sebagai pemberi gratifikasi.

Wahyudi mengaku, penerima gratifikasi bisa terseret dalam kasus ini. Hal itu sebagaimana Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum melangkah ke penambahan pasal, sambung Wahyudi, kejaksaan tetap mengacu pada pemenuhan alat bukti yang sah. Hal itu sesuai dengan aturan Pasal 184 KUHAP.

“Yang namanya tindak pidana itu, tidak bisa dilepaskan dari pemenuhan asas mens rea, itu harus tetep melekat dan harus ada unsur-unsur itu. Jadi, nanti kita lihat sejauh mana. Apakah layak untuk lari ke penerima gratifikasi itu. Kita lihat nanti,” ujarnya.

Kepala Kejati menegaskan, proses hukum kasus dana “siluman” ini terus berjalan. Proses pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan hingga saat ini terus berlangsung .

“Yang jelas semua proses masih berjalan, agenda pemeriksaan masih dilakukan,” ucapnya.

Jaksa Terima Pengembalian Rp2 Miliar

Di kasus ini, penyidik Pidsus telah menerima pengembalian (penitipan) uang senilai Rp2 miliar lebih dari 15 orang anggota DPRD NTB. Uang miliaran itu lah yang dibagikan oleh para tersangka kepada rekan-rekan anggota dewan lainnya.

“Sudah kami sita,” ucap Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.

Sementara itu, ketiga tersangka ditahan di tempat berbeda. Penyidik menahan IJU dan Hamdan Kasim di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Kemudian, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.

Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button