Kejati NTB Akui Periksa Pimpinan DPRD-Istri IJU untuk Berkas Tiga Tersangka Dana “Siluman”
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengungkap, maksud memeriksa belasan saksi terkait dugaan korupsi dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB.
Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, pemeriksaan maraton saksi-saksi sejak Senin kemarin hingga hari ini untuk melengkapi berkas ketiga tersangka.
Ketiga tersangka itu, Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat, M Nashib Ikroman alias Acip dari Partai Perindo, dan Hamdan Kasim dari Partai Golkar.
“Untuk melengkapi berkas tiga orang tersangka,” katanya pada Selasa, 2 Desember 2025.
Hari ini, penyidik memeriksa 16 saksi. Mereka adalah Ketua, Wakil Ketua I, II, III, dan beberapa anggota DPRD NTB. Termasuk Nurhidayah, istri tersangka IJU.
“Kaitannya? Nanti ya. Hari ini 16 orang termasuk Nurhidayah,” tegasnya memastikan.
Sebagai informasi, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dana “siluman”. Penyidik menahan IJU dan Hamdan Kasim di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.
Penyidik menyangkakan, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sejauh ini, Tim Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sedikitnya 50 saksi. Mereka dari kalangan anggota DPRD NTB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Di kasus ini, penyidik Pidsus telah menerima pengembalian (penitipan) uang senilai Rp2 miliar lebih dari 15 orang anggota DPRD NTB. Uang miliaran itu yang para tersangka bagikan kepada rekan-rekan anggota dewan lainnya.
“Sudah kami sita,” ucapnya.
Namun, ia belum bisa menjelaskan sumber uang tersebut. Menyusul proses penyidikan masih berjalan.
Kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)



