Pemerintah Tetapkan Formula Kenaikan UMP 2026, Simak Bocorannya
Mataram (NTBSatu) – Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pembahasan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 telah rampung.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pemangku kepentingan memahami mekanisme dan perhitungannya sebelum pengumuman resmi.
Airlangga menekankan formula perhitungan UMP 2026 tetap sama seperti tahun sebelumnya. Namun, terdapat perubahan pada alpha, yakni indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Menurut Airlangga, perubahan indeks ini akan menyesuaikan kondisi ekonomi sekaligus kebutuhan tenaga kerja.
“UMP sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda. Nah nanti akan diumumkan pada waktunya, sekarang sedang sosialisasi,” ujar Airlangga, mengutip Detik.com, Jumat, 28 November 2025.
Selain itu, pemerintah menggunakan beberapa acuan utama dalam menetapkan UMP 2026. Perhitungan mempertimbangkan perkembangan ekonomi nasional dan indeks kebutuhan hidup layak (KHL), sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Airlangga menambahkan, penyesuaian tersebut memastikan upah minimum mencerminkan standar kehidupan layak bagi pekerja.
“Acuannya kan perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan layak berdasarkan kriteria ILO,” jelasnya.
Perubahan Nilai Alpha Jadi Fokus
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan nilai alpha mengalami penyesuaian.
Sebelumnya, nilai alpha berkisar 0,10, sementara pada UMP 2026, pemerintah menambahnya hingga 0,30. Penyesuaian ini memungkinkan formula tetap sama, namun memberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan upah dengan kebutuhan hidup layak.
“Rumusnya sama, variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja kata MK alpha-nya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan KHL. Nah di situlah bedanya dengan penetapan upah yang sebelumnya,” jelas Indah.
Pemerintah menargetkan pengumuman UMP 2026 berlangsung sebelum 31 Desember 2025, sehingga nilai upah minimum dapat berlaku efektif mulai Januari 2026.
Langkah ini bertujuan agar pekerja, pengusaha, dan seluruh pihak terkait mempersiapkan diri menghadapi implementasi UMP 2026 sesuai standar yang berlaku.
Dengan penetapan ini, masyarakat dan tenaga kerja mendapat kepastian mengenai besaran upah minimum, sementara pemerintah memastikan formula perhitungan tetap adil dan sesuai perkembangan ekonomi nasional serta standar hidup layak. (*)



