Kabar Baik, Pemerintah akan Naikkan Upah Minimum Tahun Depan
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, di Jakarta pada Minggu, 15 Oktober 2023.
Sebelumnya, Kemnaker mengatakan akan mengumumkan UMP 2024 pada akhir November 2023. Guna memperoleh putusan terbaik, pemerintah akan mendengar aspirasi dari semua pihak termasuk buruh dan pengusaha.
Menurut Anwar, melihat kondisi perekonomian dan aktivitas bisnis yang semakin meningkat, akan ada kenaikan UMP tahun depan. Kedepannya, pihaknya berharap agar keputusan ini tidak menimbulkan polemik dari para pengusaha.
Berita Terkini:
- Isu Pantai Viral Kali Ancar Kotor Dibantah, Pedagang Ungkap Penyebab Sepinya Pengunjung
- Kasus IJU tak Boleh Ganggu Partai, Demokrat NTB Diminta Move On
- 9.411 PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB Resmi Dilantik, Gubernur Iqbal Minta Satu Orang Tanam 10 Pohon
- Sejumlah Objek Wisata di NTB Mulai Ramai Dikunjungi Wisatawan Jelang Nataru
“Tentunya (UMP naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha,” ucap Anwar melansir investing.com, Senin, 16 Oktober 2023.
Meski begitu, Anwar belum dapat membeberkan besaran kenaikannya. Pasalnya, saat ini koordinasi untuk pembahasan dan detail perhitungan masih terus dilakukan sebelum nantinya akan keluar edaran resmi.
Kemungkinan, kenaikannya tidak akan sampai 15%, seperti tuntutan yang sering disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.



