Dua Anggota DPRD NTB Tersangka Kasus Dana “Siluman” Praperadilankan Kejati NTB
Mataram (NTBSatu) – Dua Anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dan Hamdan Kasim melawan Kejati NTB. Keduanya mengajukan praperadilan setelah menjadi tersangka dugaan korupsi kasus dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB 2025.
Melansir laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Mataram, permohonan praperadilan oleh politisi Demokrat dan Golkar itu terdaftar pada Rabu, 26 November 2025. Keduanya sama-sama mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh jaksa.
Humas PN Mataram, Moh Sandi Iramaya membenarkan dua tersangka telah mendaftarkan permohonan praperadilan. “Ya, seperti yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram,” katanya pada Rabu, 26 November 2025.
Kuasa hukum Hamdan Kasim, Irfan Suryadinata membenarkan adanya pengajuan praperadilan oleh kliennya itu. Namun ia mengaku, tidak mendampingi Ketua Komisi IV DPRD NTB itu pada praperadilan.
“Yang dampingi langsung yang ditunjuk langsung dari partai. Saya hanya mendampingi pada pokok perkara saja,” ucapnya.
Sementara Kepala Kejati NTB, Wahyudi menanggapi santai perlawanan dua dari tiga tersangka tersebut. Menurutnya, praperadilan merupakan hak setiap para tersangka.
Ia memastikan, jika langkah itu tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di bidang Pidana Khusus (Pidsus). “Itu haknya, tidak apa-apa. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Selain IJU dan Hamdan Kasim, penyidik Kejati NTB juga menetapkan politisi Perindo Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said menyebut, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 50 saksi. Mereka dari kalangan anggota DPRD NTB dan Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD).
Jaksa Terima Pengembalian Rp2 Miliar
Di kasus ini pula, penyidik Pidsus telah menerima pengembalian (penitipan) uang senilai Rp2 miliar lebih dari 15 orang anggota DPRD NTB. Uang miliaran itu lah yang dibagikan oleh para tersangka kepada rekan-rekan anggota dewan lainnya.
“Sudah kami sita,” ucapnya.
Penyidik menahan IJU dan Hamdan Kasim di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.
Kepada para tersangka, kejaksaan menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Muh Zulkifli Said mengatakan, pihaknya berpeluang akan menambah pasal dalam penanganan kasus ini. Termasuk ke arah dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan.
“Nanti kita lihat perkembangannya, sekarang ini kami bisa menambah pasal. Aturannya memang seperti itu.,” tegasnya.
Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)



