Kejati NTB Berpeluang Tambah Pasal, Penerima Dana “Siluman” Terancam Terseret
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejati NTB mengaku, berpeluang menambah pasal pada penanganan kasus dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB.
Sebagai informasi, saat ini penyidik Kejati NTB menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Jaya Usman alias IJU, Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, dan Hamdan Kasim atau HK.
Jaksa menyangkakan, ketiga tersangka tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, pihaknya berpeluang menambah pasal dalam penanganan kasus ini. Termasuk ke arah dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan.
“Nanti kita lihat perkembangannya, sekarang ini kami bisa menambah pasal. Aturannya memang seperti itu,” tegasnya saat konferensi pers di Kejati NTB pada Senin, 24 November 2025.
Zulkifli mengungkap, ketiga tersangka berperan membagikan uang “siluman” kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Kendati demikian, Zulkifli memilih tak berkomentar panjang mengenai pemberian uang kepada sejumlah anggota dewan tersebut.
“Tujuannya nanti kita lihat. Sudah ketemu tujuannya (pemberian uang ke anggota DPRD NTB). Ada strategi yang harus kita terapkan juga, jangan sampai dibuka semua,” bebernya.
Jaksa Terima Pengembalian Rp2 Miliar
Menyinggung sumber uang, Aspidsus lagi-lagi memilih tak memberi keterangan detail. Alasannya demi strategi penyidikan. “Sementara dalam pendalaman,” ucapnya.
Apakah penerima bisa ikut terseret sebagai tersangka? “Nanti kita tunggu perkembangan penyidikan,” jawabnya.
Hingga kini, total saksi yang sudah penyidik periksa sedikitnya 50 orang. Mereka dari kalangan anggota DPRD NTB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Di kasus ini, penyidik Pidsus telah menerima pengembalian (penitipan) uang senilai Rp2 miliar lebih dari 15 orang anggota DPRD NTB. Uang miliaran itu lah yang para tersangka bagikan kepada rekan-rekan anggota dewan lainnya.
“Sudah kami sita,” ucapnya.
Penyidik menahan IJU dan Hamdan Kasim di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.
Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)



