Diskominfotik SumbawaSumbawa

TMKH Teluk Santong dan Lantung Tuntas, Pemkab Sumbawa Siapkan Reboisasi dan Tata Batas

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa memastikan, proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) Teluk Santong dan Lantung Pedesa telah selesai.

Kementerian Kehutanan resmi menerbitkan surat keputusan tertanggal 25 September 2025. Isinya, menetapkan 300 hektare lahan di Lantung Pedesa sebagai kawasan hutan produksi tetap.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya menjelaskan, keputusan tersebut menandai selesainya seluruh proses administrasi TMKH yang telah berlangsung cukup lama.

“Dengan keluarnya surat dari Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, maka proses TMKH Teluk Santong dan Lantung Pedesa tuntas. Selanjutnya, kami fokus pada reboisasi dan tata batas kawasan,” kata Suharmaji, Jumat, 7 November 2025.

Suharmaji menjelaskan, Pemkab Sumbawa telah menyiapkan rencana lanjutan setelah penyelesaian TMKH. Yakni, reboisasi di dua lokasi serta penataan batas kawasan hutan.

Kegiatan reboisasi akan mulai pada 2025, sedangkan tata batas 2026 dengan dukungan anggaran dari APBD Kabupaten Sumbawa.

“Reboisasi menjadi prioritas, kemudian tata batas kami rencanakan pada 2026 karena anggarannya baru dimasukkan dalam tahun depan,” ujarnya.

Setelah resminya TMKH tersebut, pengamanan kawasan hutan di Lantung Pedesa menjadi kewenangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Rompang-Lantung.

Sedangkan, lahan di Teluk Santong kini menjadi aset resmi Pemerintah Kabupaten Sumbawa setelah proses tukar-menukar lahan selesai.

Penyelesaian TMKH ini menjadi langkah penting bagi Sumbawa dalam pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan dan tertib administrasi. Pemkab Sumbawa juga memastikan masyarakat sekitar terlibat sejak awal proses TMKH.

“Warga sudah tahu dan ikut saat verifikasi lapangan. Kami selalu terbuka terhadap masyarakat, tidak ada yang ditutupi,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button