Pemkab Sumbawa Dorong Seluruh SPPG Segera Urus Sertifikasi Halal
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera mengurus sertifikasi halal. Langkah ini bertujuan agar Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan untuk masyarakat benar-benar aman, sehat, dan halal.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKMidag) Kabupaten Sumbawa, E.S. Adi Nusantara mengatakan, Pemkab hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses sertifikasi. Sementara itu, dapur SPPG wajib mengajukan sertifikasi secara mandiri melalui aplikasi SiHalal Online.
“Kami sudah minta mereka bersurat. Kita fasilitasi, tetapi karena prosesnya reguler, tentu butuh waktu. Mereka bisa ajukan sendiri lewat aplikasi SiHalal,” ujar Adi kepada wartawan Senin, 3 November 2025.
Adi mengungkapkan, aplikasi tersebut memungkinkan pelaku usaha menghitung sendiri besaran biaya sertifikasi berdasarkan jumlah menu yang mereka ajukan.
Adi menjelaskan, semua SPPG wajib memenuhi tiga sertifikasi utama, yakni Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS), sertifikat halal, dan air bersih layak konsumsi. Ketentuan ini mengacu pada arahan Badan Gizi Nasional (BGN), setelah muncul kasus keracunan makanan beberapa waktu lalu.
“BGN mewajibkan tiga sertifikasi itu supaya makanan bergizi gratis untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan siswa terjamin aman, sehat, dan halal,” tegasnya.
Pemkab Cari Skema agar Biaya Lebih Murah
Meski begitu, Adi mengakui, biaya sertifikasi masih menjadi kendala utama bagi pelaku usaha menengah ke bawah. Berdasarkan simulasi, biaya sertifikasi untuk 10 menu bisa mencapai Rp40 juta.
“Bagi pengusaha kecil, angka itu besar. Mereka keluar uang banyak untuk sertifikasi, tapi belum tentu langsung berdampak pada pendapatan,” katanya.
Banyak pelaku usaha memilih menunda pengurusan sertifikasi karena merasa sudah dipercaya pelanggan, termasuk pejabat daerah. Adi menilai, kondisi ini menunjukkan pentingnya kampanye sertifikasi halal secara masif.
Dinas KUKMindag Kabupaten Sumbawa terus menyiapkan langkah-langkah pendampingan dan edukasi bagi pelaku usaha. Pihaknya juga berupaya menjalin negosiasi dengan Lembaga Penjamin Halal (LPH), untuk mencari skema biaya yang lebih ringan.
“Kami tetap dorong mereka. Bahkan untuk sertifikasi self-declare yang gratis masih banyak yang belum mau urus,” ujarnya.
Pemkab Sumbawa menargetkan seluruh SPPG bisa mengantongi sertifikat halal, agar kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal semakin kuat dan peluang UMKM daerah makin luas.
Adi memastikan, sebagian besar SPPG masih beroperasi sambil menyelesaikan proses sertifikasi. Namun, ia menegaskan semua tetap wajib menjaga kualitas bahan baku dan kebersihan produk.
“Selama bahan bakunya tidak mengandung unsur haram, mereka tetap bisa beroperasi. Tapi legalitas halal tetap wajib sebagai jaminan mutu,” tutupnya. (*)



