HEADLINE NEWSHukrim

Sidang Dakwaan Kematian Brigadir Nurhadi: Haris Chandra Mukul, Yogi Mempiting

Pada pukul 21.43 Wita, tim medis membawa Nurhadi dengan diangkat ke atas sand bad. Di situ mereka menemukan luka pada bagian tumit kaki kiri korban berbentuk (V) ukuran 2/3. Kulit terangkat yang masih mengeluarkan darah mengalir.

Kemudian, tubuh korban dinaikan ke atas cidomo (alat transportasi lokal) untuk dibawa ke Klinik Warna Medika.

Pukul 23.14 Wita, korban Nurhadi tiba di Klinik Warna Medika. dr. I Gede Rambo Parimarta bersama dengan Ns. Rendi Ade Saputra, S.Kep., melakukan penanganan medis kembali berupa pemasangan monitor untuk mengecek tekanan darah, kadar oksigen dalam tubuh dan rekam jantung.

Kemudian, memasang LED Elektrokardiogram (EKG) untuk mengetahui denyut jantung seseorang masih berfungsi atau tidak. Penanganan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 menit.

Berdasarkan penanganan tersebut, korban dipastikan meninggal dunia pada pukul 22.30 Wita dan tidak ditemukan adanya kekakuan mayat.

Saat itu, Klinik Warna Medika tidak dapat melakukan mendokumentasikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Seperti meminta identitas pasien dan proses dokumentasi untuk penyusunan rekam medis pasien. Alasannya karena Gde Haris melarang dengan mengatakan, “Tidak boleh foto!”.

Sehingga dengan adanya pelarangan tersebut, saksi bersama tim medis di klinik tidak ada berani membuat foto dan membuatkan rekam medis sebagai data pelengkap dalam membuat Surat Kematian.

“Terhadap Korban Muhammad Nurhadi yang ditandatangani oleh saksi Dr. M. Lingga Krisna Fitriadi yang dibuat tanggal mundur tertanggal 16 April tahun 2024,” ujarnya.

Penyebab kematiannya pun dibuat disebabkan kematian secara wajar tenggelam atau drowning. Meskipun terdapat beberapa luka-luka pada fisik tubuh korban. Waktu kematiannya pun dicatat mundur pada pukul 21.00 Wita.

Kedua terdakwa melarang Saksi Brian Dwi Siswanto selaku petugas patroli untuk melakukan identifikasi terhadap identitas korban. Termasuk melarang bahwa yang meninggal bukan anggota Kepolisian.

Selanjutnya, Brian Dwi Siswanto secara diam-diam melakukan oleh TKP di Villa Private Tekek the Beach House Resort. Namun karena takut ketahuan oleh terdakwa selaku Anggota Paminal Polda NTB, ia tidak melakukan olah TKP secara mendalam sesuai SOP. Seperti memasang garis polisi di TKP.

Yogi bersama Haris dan Misri sengaja menghapus semua isi percakapan dan data call record di masing-masing handphone mereka.

Pada Jumat, 18 April 2025, Yogi dan Gde Haris menghubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean. Mereka selaku melakukan intervensi dan intimidasi, agar menghapus barang bukti video, CCTV di Villa Private Tekek.

Atas perbuatannya, I Gde Haris Chandra Widianto dan I Made Yogi Purusa Utama didakwa empat pasal. Dakwan kesatu pertama Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta, dakwaan kedua primer Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan beratengakibatkan meninghal dunia. Pasal subsider 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan ang mengakibatkan kematian.

“Bahwa perbuatan terdakwa I Gde Haris Chandra Widianto bersama dengan I Made Yogi Purusa Utama dan saksi Misri (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya (*)

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Berita Terkait

Back to top button