HEADLINE NEWSHukrim

Sidang Dakwaan Kematian Brigadir Nurhadi: Haris Chandra Mukul, Yogi Mempiting

Yogi, sambung Mukhlis, langsung memiting korban dengan menggunakan tangan kanan berada pada pangkal leher atas korban. Sedangkan, tangan kirinya menggenggam tangan kanan sambil menariknya ke arah belakang.

Posisi badan Yogi menindih di atas punggung korban dan kaki kanan terdakwa mengunci, lalu memasukkan dalam pangkal paha kanan korban.

“Sehingga posisi korban terkunci total dan sulit untuk melepaskan teknik kuncian tersebut. Karena I Made Yogi Purusa Utama sebagai seorang Perwira Kepolisian telah dibekali dan memiliki keahlian dasar seni bela diri. Serta memiliki pengalaman terutama dalam bidang Reserse Kriminal,” bebernya.

Merasa kesakitan, korban sempat berusaha melapaskan kuncian (pitingan) atasannya dengan cara meronta dan merangkak. Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada lutut, punggung, lecet kaki kanan, patah tulang lidah, dan patah leher sebagai luka antemortem. Luka itu disebut berkontribusi terhadap kematian korban setelah ia menjadi lemas, tidak berdaya dan hilang kesadaran (blank out).

Setelah itu, Yogi mulai melepaskan pitingannya tersebut sambil mendorong tubuh korban tenggelam ke kolam.

Jaksa menyebut, Kompol Yogi beberapa saat untuk melepaskan kekesalannya duduk di kursi samping kolam renang sambil menikmati sebatang rokok.

Kemudian ia langsung melompat ke dalam kolam, berusaha untuk menyelamatkan korban dengan cara mengangkatnya dari dasar kolam. Yogi lalu membaringkannya di tepi kolam renang sambil memberikan pertolongan pernapasan dan memompa dada Nurhadi.

Karena upaya itu tidak membuahkan hasil, Misri lalu meminta Mantan Kasat Reskrim Polresta Mataram itu menghubungi terdakwa Gde Haris.

Pukul 21.18 Wita, Gde Haris datang dengan terburu-buru masuk ke Villa Tekek. Ia menyaksikan Yogi masih berusaha memberikan pertolongan RJP, namun belum berhasil dan hidung korban sudah mengeluarkan darah.

Haris Chandra pun lari ke luar Villa sebagaimana terekam dalam CCTV pada pukul 21.18 Wita, meminta bantuan saksi Rahman selaku resepsionis hotel dan meminta bantuan agar dipanggilkan para tim medis.

Pukul 21.25 Wita, tim medis yang dipimpin Dr. M. Lingga Krisna Fitriadi (Dokter Piket pada Klinik Warna Medika) datang ke lokasi. Mereka menemukan korban Nurhadi sudah terletang di pinggir kolam hanya menggunakan celana boxer warna hitam. Korban ketika itu dalam keadaan basah.

Saksi Lingga langsung melakukan pemeriksaan fisik, yaitu nadi yang ada di lengan tangan dan memasang alat oksimeter. Hasilnya, ia menemukan oksigen dalam darah korban masih 67 persen. Artinya, masih ada oksigen dalam darah korban.

Namun karena nadinya lemah, saksi Lingga langsung memeriksa pupil bola mata korban. Ditemukan ada reaksi rapi tidak maksimal.

Berdasarkan pemeriksaan fisik, pasien masih hidup pada batang otak. Sedangkan di tangan korban saksi tidak bisa ditemukan. Karena venanya sangat kecil sehingga susah didapatkan.

Kemudian, saksi melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) dan memberikan oksigen dengan memasang masker oksigen pada mulutnya. Setelah dipasang masker oksigen, namun korban tidak respons. Sehingga saksi menyuruh saksi, Ns. Rendi Ade Saputra selaku perawat untuk memasang infus pada tangan sebelah kanan.

Setelah infus terpasang ternyata tidak ada respon dari korban. Saksi kemudian melanjutkan menyuntikan atau memberikan Injeksi Epenephrin, setelah itu tim medis melakukan RJP ulang secara bergiliran selama kurang lebih 101 (sepuluh) menit. Namun tidak ada juga respon dari korban.

“Sehingga tim medis memberikan AED (Automatic External Defibrillator) yang berfungsi untuk membantu pergerakan jantung. Namun juga tidak ada respons korban, selanjutnya saksi Dr. M. Lingga Krisna Fitriadi mengecek kembali upil mata korban dan masih ada respons. Sehingga, memutuskan untuk membawa korban ke klinik Warna Medika Gili Trawangan untuk pemeriksaan dan pertolongan lebih lanjut,” bebernya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button