Sidang Dakwaan Kematian Brigadir Nurhadi: Haris Chandra Mukul, Yogi Mempiting
Kemudian sekitar pukul 19.22 Wita, Haris Chandra kembali lagi masuk lagi ke Villa Private Tekek tersebut, karena kunci kamarnya ketinggalan. Pukul 19.38 Wita ia mengembalikan handuk Villa Tekek yang dipinjam.
Ketika itu, Yogi Purusa Utama masih berada di tempat tidur. Sedangkan, Nurhadi masih tetap berendam di dalam kolam renang bersama Misri.
Mukhlis menjelaskan, pukul 19.50 Wita Misri yang tertarik dan terkesan pada pribadi korban sempat mengabadikan momen Nurhadi berendam dan berenang dengan menggunakan handphone-nya.
Pada pukul 19.59 Wita, Gde Haris masuk kembali ke Villa Private Tekek untuk memberikan video call dari saksi M. Rayendra Rizqillah Abadi, anggota Perwira Propam Polda NTB.
“Saksi M. Rayendra Rizqillah Abadi sedang piket Pawas Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB dan sedang melakukan pemeriksaan. Karena ada tahanan narkotika yang kabur,” ucap JPU.
Saat video call tersebut, terdakwa Gde Haris dan Rayendra melihat Yogi masih dalam keadaan tidur di kasur. Sementara, Misri berada di pinggir kolam. Sedangkan, korban Nurhadi masih juga berada di kolam meskipun sudah malam.
Gde Haris sempat menunjukan kepada saksi Rayendra dan mengatakan, “Coba lihat, ndan. Nurhadi masih berenang!” sambil mengarahkan kamera ke korban.
Nurhadi pun menyapa, “Ndan, tidak kesini Ndan?”.
“Tidak, saya piket. Ya sudah yah, saya mau serah terima piket dulu!,” jawab Rayendra. Video call pun ditutup.
Melihat ucapan dan tingkah laku korban yang tidak sopan dan dirasa kurang menghormati senior, ditambah pengaruh minuman keras dan narkotika, Gde Haris mendatangi almarhum.
Ia duduk di samping korban sambil menegur, “Kamu jangan berlebihan! Kontrol, kontrol, dirimu. Enak sekali kamu ya!,” kata Haris. Terdakwa lalu mendorong tubuh korban dan memukul wajahnya menggunakan tangan kiri terkepal dengan keras.
Salah satu jarinya menggunakan cincin. Ia memukul korban dengan sepenuh tenaga sebanyak empat kali. Sehingga, meninggalkan bekas luka pukulan di wajah korban.
“Siap salah komandan!,” kata Nurhadi.
Setelah memukul wajah korban, terdakwa Gde Haris pada pukul 20.00 Wita keluar dari Villa Privat Tekek. Nurhadi ketika itu masih bersama dengan Misri beraktivitas berdua di pinggir kolam renang.
Akibat perbuatan terdakwa I Gde Haris, menimbulkan luka bagi korban Nurhadi. Yakni, luka lecet dahi kiri ukuran 2 centimeter x 2,5 centimeter. Kemudian, benjolan pada bagian alis kanan sisi luar yang disertai luka lecet ukuran 0,5 centimeter X 1 centimeter.
“Ketiga, luka lecet pada pipi kiri ukuran 1 centimeter x 0,5 centimeter dengan jarak 5,5 centimeter dari garis tengah tubuh. Dan Keempat, luka lecet pada pipi kanan ukuran 2 centimeter x 0,5 centimeter di bawah mata kanan. Terdapat juga bekas memar pada leher korban yang diduga akibat adanya penekanan pada wajah korban,” kata Mukhlis.
Sekitar pukul 20.30 Wita – 21.00 Wita, Yogi terbangun dari tempat tidur dan langsung melihat kolam renang. Karena pintu dan kelambu kamar sejak awal terbuka. Yogi mendapati Nurhadi masih berpesta dengan Misri sebagai teman kencannya. Padahal, waktu sudah malam dan korban tidak ikut beristirahat dengan Gde Haris dan Meylani di Hotel Natya.
“Sehingga I Made Yogi Purusa Utama masih dalam pengaruh minuman keras, pil riklona, dan pil ekstasi merasa curiga. Marah dan kesal terhadap kelakuan korban sebagai bawahan,” ucap Mukhlis.



