Hukrim

Derita Pneumonia, Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba

Jakarta (NTBSatu) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan anak tersangka Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Keputusan itu tertuang dalam Penetapan Nomor: 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dengan tanda tangan Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.

Majelis hakim mengabulkan memindahkan Kerry dari Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba), mulai 20 Oktober 2025.

“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” demikian bunyi amar penetapan pada Senin, 20 Oktober 2025.

Majelis mempertimbangkan alasan kesehatan berdasarkan resume medis Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta, tertanggal 22 Agustus 2025. Isinya, Kerry mengalami peradangan paru-paru (pneumonia).

Melalui penetapan itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat segera melaksanakan pemindahan tahanan tersebut.

Tim penasihat hukum mengajukan permohonan pemindahan tahanan tersebut melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025.

Riwayat Kasus

Sebelumnya, Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Dugaannya, Kerry telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat. Setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.

Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, dugaannya Kerry memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), Gading Ramadhan Juedo. Serta, pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid Rp2,91 triliun.

Atas perbuatannya, Kerry terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button