Komisi III DPR RI Soroti Dugaan Korupsi Dana “Siluman” DPRD NTB

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB yang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, sampai ke telinga DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati mengatakan, pihaknya mengatensi dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah anggota dewan di NTB ini.
“Nanti saya pelajari dulu,” katanya di Kejati NTB pada Senin, 6 Oktober 2025.
Menyinggung langkah yang akan Komisi III DPR RI lakukan, Sari memilih tak berkomentar panjang. “Saya pelajari dulu,” tegasnya.
Penyidikan dugaan korupsi dana “siluman” terus berjalan di Kejati NTB. Penyidik hingga saat ini terus melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Pimpinan DRPD NTB masuk agenda pemeriksaan (di tahap penyidikan),” terang Kepala Kejati NTB, Wahyudi.
Sebelumnya, pihak Adhyaksa juga telah kembali memeriksa saksi-saksi yang telah dimintai keterangan di tahap penyelidikan. Di antaranya, Wakil Ketua Yek Agil dan Muzihir.
Meningkatnya status perkara dari tahap penyelidikan setelah Kejati NTB menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Indikasi korupsi semakin kuat pasca adanya pengembalian uang oleh sejumlah anggota DRPD NTB. Nilainya mencapai Rp1,8 miliar. Menurut jaksa, uang tersebut nantinya akan menjadi barang bukti.
Sebagai informasi, jaksa mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Sebelum meningkat ke tahap penyidikan, kejaksaan telah memintai keterangan sejumlah saksi. Baik petinggi hingga anggota DRPD maupun Pejabat Pemprov NTB. (*)