HEADLINE NEWSHukrim

Jaksa Telusuri Peran Pejabat Kantor Pertanahan Lobar Kasus Korupsi Tanah Pemda

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejari Mataram mendalami 36 dokumen yang mereka sita dari Kantor Pertanahan Lombok Barat (Lobar) pada Selasa, 23 September 2025.

Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid mengatakan, pemeriksaan puluhan dokumen itu untuk mencari tahu pihak yang bertanggung jawab terhadap kasus dugaan korupsi aset tanah pertanian Pemkab Lobar 2018-2020. Lokasinya di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi.

“Nanti kita lakukan pendalaman dan menyimpulkan siapa harus bertanggung jawab,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 24 September 2025.

Menyinggung apakah salah satu calon tersangka berasal dari Kantor Pertanahan Lobar, Harun memilih tak menjelaskan secara detail. Alasannya karena kasus ini masih berjalan di tahap penyidikan. Pemeriksaan berkas dan siapa saja calon tersangka merupakan strategi penyidikan Kejari Mataram.

Yang jelas, sambung Harun, dokumen itu berkaitan dengan penerbitan sertifikat di atas tanah pecatu tersebut.

“Pokoknya ada kaitannya dengan surat surat itu lah,” bebernya.

Penyidik Kejari Mataram yang dipimpin Kasi Pidsus Mardiyono menggeledah beberapa ruangan Kantor Pertanahan Lobar. Seperti, Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak, Bidang Pengukuran, Bidang Sengketa, dan di ruangan Arsip Kantor Pertanahan.

Dari penggeledahan pada Selasa, 23 September 2025 yang mulai sekitar pukul 09.30 Wita hingga pukul 13.00 Wita tersebut, penyidik menyita 36 dokumen.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button