HEADLINE NEWSHukrim

Jaksa Telusuri Peran Pejabat Kantor Pertanahan Lobar Kasus Korupsi Tanah Pemda

Riwayat Perkara

Sebagai informasi, Kejari Mataram mengusut dugaan penjualan aset milik Pemda Lombok Barat berupa tanah kas desa (pecatu). Dugaannya aparat Desa Bagik Polak menjual lahan tersebut. Kasus ini pun telah berjalan di tahap penyidikan.

Tanah yang menjadi objek perkara seluas 36 are. Awalnya berstatus sebagai tanah pecatu milik Desa Karang Sembung. Namun, lahan tersebut berubah status menjadi milik pribadi. Dugaannya oknum perangkat desa menjualnya pada 2020 seharga Rp180 juta.

“Penyimpangannya jelas, tanah milik negara hilang. Modusnya klasik, ada gugatan, lalu berdamai, muncul putusan. Berdasarkan putusan itu, tanah dijual oleh pihak yang menang. Padahal belum tentu ia pemilik sah,” terang Mardiyono, beberapa waktu lalu.

Dari total nilai transaksi sebesar Rp360 juta. Pembeli baru membayar setengahnya. Sisanya dijanjikan setelah tidak ada persoalan hukum. Namun karena kasus mencuat, pembayaran tidak berlanjut. Saat ini, jaksa telah menyita tanah tersebut sebagai barang bukti.

Menurut jaksa, tanah pecatu tersebut berada di wilayah administratif Desa Bagik Polak. Namun tercatat sebagai aset Desa Karang Sembung.

“Lucunya, tanah itu bukan milik Desa Bagik Polak. Tapi dijual oleh aparatnya,” ungkapnya.

Persoalan muncul sejak program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018. Tiba-tiba terbit sertifikat atas nama pribadi Kepala Desa Bagik Polak. Padahal, berdasarkan arsip warkah dan SK Bupati, lahan tersebut adalah milik Pemda Lombok Barat. Desa Karang Sembung menggunakannya sebagai tanah pecatu.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi satu orang sebagai calon tersangka. Bahkan berpeluang lebih. Indikasi kuatnya mengarah kepada oknum aparatur desa. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button