HEADLINE NEWSPemerintahan

Kementerian ESDM Bekukan Izin Usaha Tambang Minerba 5 Perusahaan asal NTB

Jakarta (NTBSatu) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menangguhkan 190 izin tambang mineral dan batu bara (minerba). Dari 190 perusahaan, 5 di antaranya berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal itu Kementerian ESDM lakukan sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.

“Ini evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Minerba,” ucap Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung di sela-sela Green Energy Summit 2025 di Jakarta, mengutip Katada.co.id, Selasa, 23 September 2025.

Yuliot menjelaskan, alasan penangguhan izin perusahaan-perusahaan tersebut akibat berbagai hal. Mulai dari ketaatan menjalankan kewajiban reklamasi pasca-tambang, evaluasi pelaksanaan produksi yang mengacu kepada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Mengenai ketaatan terhadap RKAB, Yuliot menyampaikan, hasil evaluasi dari sebagian perusahaan yang mendapat penangguhan izin menunjukkan produksi melebihi persetujuan RKAB.

“Sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usaha yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah,” katanya.

Ketika menyinggung apakah penangguhan izin kepada masing-masing perusahaan memungkinkan untuk ditarik kembali, Yuliot menyampaikan, tindakan tersebut tergantung hasil evaluasi Direktorat Jenderal Minerba.

“Kami lihat dari evaluasi,” katanya.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor: T-1533/MB.07/DJB.T/2025, sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang tentang kewajiban perusahaan untuk menjamin kegiatan reklamasi pasca-tambang.

Selama sanksi, kementerian meminta para pemegang IUP tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

IKLAN

5 Perusahaan di NTB Masuk Daftar

Dari total 190 perusahaan, lima di antaranya berasal dari Provinsi NTB, yakni:

  1. PT Anugrah Mitra Graha (Mineral);
  2. PT Bintang Bulaeng Perkasa (Mineral);
  3. PT Indotan Lombok Barat Bangkit (Mineral);
  4. PT Sumbawa Jutaraya (Mineral);
  5. PT Tambang Sukses Sakti (Mineral).

Selain NTB, perusahaan yang ditangguhkan tersebar di sejumlah wilayah lain seperti Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara. Kemudian, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, hingga Kepulauan Bangka Belitung. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button