Daerah NTBPemerintahan

Pemprov NTB Tanggapi Polemik Pelantikan Eks Terpidana sebagai Kepala DPMPTSP

Mataram (NTBSatu) – Pelantikan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, menuai sorotan.

Pro dan kontra bermunculan. Alasannya, karena Irnadi pernah terbukti bersalah dalam kasus pidana. Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Pemprov NTB pun buka suara. Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal melalui juru bicaranya, Yusron Hadi, memberi penjelasan.

Kepala Dinas Kominfotik NTB itu menyampaikan, proses pelantikan 13 pejabat eselon II dan III sebelumnya, sudah sesuai peraturan perundangan-undangan. Pelantikan pejabat telah melalui tahapan administrasi, uji kompetensi, dan penilaian kinerja yang berlaku.

“Seluruh pejabat yang dilantik sebelumnya telah melalui pertimbangan teknis dan direkomendasikan untuk dapat dilantik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Yusron, Minggu, 21 September 2025.

Yusron tak menampik, Irnadi memang terlibat dalam kasus pidana beberapa tahun silam. Namun, saat pelantikan beberapa hari lalu, ia telah menjalankan putusan hukum dan setelah proses hukum selesai.

“Jadi setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berkontribusi sepanjang tidak ada ketentuan hukum yang melarang. Kita menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen penuh untuk menjaga integritas dan profesionalitas seluruh pejabat publik. Mekanisme evaluasi kinerja dan pengawasan internal akan diperkuat agar setiap pejabat bekerja untuk kepentingan masyarakat dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.

“Makanya evaluasi enam bulan terhadap para pejabat dilaksanakan setelah mereka dilantik,” klaimnya.

“Pemerintah Provinsi NTB bersikap terbuka atas segala masukan, saran, dan kritik untuk perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik ke depan,” sambungnya.

IKLAN

Gubernur Iqbal Lantik Irnadi sebagai Kepala DPMPTSP NTB

Sebelumnya, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal, melantik 13 pejabat lingkup Pemprov NTB. Rinciannya, delapan pejabat eselon II dan lima pejabat eselon III. Pelantikan berlangsung di Pendopo Gubernur NTB, Rabu, 17 September 2025.

Di antara 13 pejabat itu, enam orang di antaranya merupakan hasil seleksi terbuka pada Agustus 2025 lalu. Salah satunya, Irnadi Kusuma. Iqbal melantiknya menjadi Kepala DPMPTSP NTB.

Irnadi sendiri terbukti secara sah melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 7 Desember 2020 lalu.

Karenanya, Irnadi terjerat Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 279 ayat (1) KUHP.

Terhadap putusan itu, Irnadi sempat mengajukan kasasi. Namun, permohonan kasasi ditolak tertanggal 23 Maret 2021. Ia pun menjalani pidana selama enam bulan. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button