Pemerintahan

Ribuan Honorer Pemprov NTB Masih Tunggu Nasib Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Ratusan Honorer Tidak Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu?

Informasi yang NTBSatu dapatkan, sebanyak ratusan tenaga honorer lingkup Pemprov NTB berpotensi tidak bisa diangkat menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu. Salah satu alasannya, masa kerja yang belum genap dua tahun, serta terdapat sejumlah permasalahan lainnya.

Padahal, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai afirmasi terakhir bagi honorer yang terdata di database nasional BKN.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

“Kan di tahun 2022 itu kita sudah clear and clean di situ. OPD tidak boleh lagi mengangkat honorer. Mungkin masih aja ada yang bandel mengangkat honorer di tahun itu. Sehingga tidak masuk di dalam database BKN. Kan itu konseskuensi yang ngangkat. Jadi kalau tidak sesuai ketentuan kita tidak bisa mengakomodir,” pungkas Rian.

Kriteria Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu menjadi kesempatan kedua bagi tenaga honorer yang sebelumnya tidak lolos atau tidak mengikuti proses seleksi, asalkan memenuhi salah satu dari lima kriteria berikut:

  • Tidak memenuhi syarat seleksi administrasi PPPK tahap 1;
  • Tidak memenuhi syarat seleksi administrasi CPNS;
  • Honorer yang belum pernah melamar CASN;
  • Memenuhi syarat tetapi tidak mengikuti seleksi CPNS;
  • Memenuhi syarat tetapi tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 1.

Itulah kriteria honorer yang bisa menjadi PPPK Paruh Waktu. (*)

Laman sebelumnya 1 2 3

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button