Hukrim

KPK Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada dugaan yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyelidikan yang berjalan.

“KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Dari perhitungan awal KPK, pekiraannya kasus ini merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka kerugian negara dalam kasus ini.

Penyidik KPK juga telah meminta keterangan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama. Serta, agen perjalanan haji dan umrah.

Di antaranya, Yaqut Cholil Qoumas: Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.

Kemudian, Pendakwah Khalid Basalamah. Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi. Lalu, Ketua Umum Kesatuan Perjalanan Haji Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz.

Khusus Yaqut, ia menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal. Terutama terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Kantor KPK. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button