TNI Ungkap Dugaan Tindak Pidana Dilakukan Ferry Irwandi

Mataram (NTBSatu) – Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen Jo Sembiring menyampaikan, temuan terbaru terkait aktivitas Ferry Irwandi di dunia maya. Ia menegaskan, pihaknya telah menemukan indikasi pelanggaran hukum yang bersangkutan.
“Kami menemukan hasil dari patroli siber,” kata Jo Sembiring dalam video unggahan Instagram @opinirakjat, Senin, 8 September 2025.
Menurutnya, sejumlah fakta mencuat dan mengarah pada dugaan pelanggaran. “Terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta,” lanjutnya.
Ia menegaskan, temuan itu menyangkut Ferry Irwandi. “Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi. Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta,” tegasnya.
Brigjen Jo Sembiring juga menekankan komitmen TNI dalam menindaklanjuti temuan itu. “Sebagai warga negara yang taat dengan hukum, kami tentunya mengedepankan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum segera dilakukan sesuai prosedur. “Sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut, kami akan melakukan langkah-langkah hukum. Saya pikir itu saja ya teman-teman,” pungkasnya.
Meski begitu, ia tidak menjelaskan lebih jauh terkait konteks pidana yang menjerat Ferry Irwandi.
Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi publik di media sosial. Banyak netizen menilai pernyataan TNI kurang jelas.
Seorang pengguna menulis, “Tindak pidana apa? Pasal berapa? Di undang-undang apa?”.
Komentar lain menyebut langkah itu sebagai bentuk pembungkaman. “Pembungkaman dimulai, kita bersama Bung Ferry,” tulis akun @anzkomaingitar.
Bahkan ada netizen yang menyinggung sejarah. “Gara-gara bang Ferry bisa terulang tragedi 98 yang sesungguhnya,” kata akun @lutjcykrismaja.
Sementara itu, beberapa komentar justru menyoroti gaya penyampaian pihak TNI. “Aduh pak ngomong aja masih terpotong-potong. Grogi apa lupa teks?” sindir akun lain. (*)