Segini Kekayaan Irvian Bobby, Tersangka Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menjerat nama Irvian Bobby Mahendra (IBM) sebagai tersangka.
Pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 itu, dituding mengumpulkan harta tidak wajar melalui praktik gratifikasi dan pemerasan sejak 2019 hingga 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, total dana haram yang mengalir ke Irvian mencapai Rp69 miliar. Uang tersebut berasal dari pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya melindungi pekerja di berbagai sektor industri.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Irvian menampung uang itu melalui banyak rekening. Beberapa nominee, salah satunya beli dari petani.
Selain rekening atas nama petani, penyidik juga menemukan aliran dana pada rekening milik saudara dan staf dekat Irvian. Pada praktiknya, ada jual-beli rekening.
Julukan ‘Sultan’ pun melekat pada Irvian Bobby. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (IEG) menilai kekayaan Irvian terlalu besar daripada pejabat lain.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan, IEG menyebut IBM sebagai ‘sultan’ karena punya banyak uang di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.
Meski dikenal berlimpah harta, laporan resmi Irvian Bobby di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jauh berbeda.
Pada Maret 2022, ia hanya mencatat aset sekitar Rp3,9 miliar. Rinciannya terdiri dari tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp1,27 miliar, satu unit Mitsubishi Pajero tahun 2016 senilai Rp335 juta, harta bergerak lainnya Rp75 juta, serta kas Rp2,2 miliar.
Perbandingan tahun-tahun sebelumnya, kekayaan Irvian memang meningkat, namun tetap jauh dari angka Rp69 miliar. Pada 2021, ia melaporkan harta Rp2,07 miliar, sedangkan pada 2020 Rp1,95 miliar. KPK menduga terdapat upaya penyembunyian kekayaan melalui praktik pencucian uang.
Lembaga antirasuah menegaskan akan menjerat Irvian dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat Kemnaker lain yang ikut menikmati hasil korupsi. (*)