Polisi Bentuk Tim Usut Kasus Pokir 2025 Seret Gubernur-Kepala BPKAD NTB

Padahal, Pemprov NTB seharusnya melewati PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Dengan begitu, Najamuddin beranggapan bahwa langkah pemotongan Pokir tahun 2025 ini sudah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Ia juga menyinggung keterkaitan Nursalim selaku Kepala BPKAD NTB. Posisinya yang mengelola keuangan daerah beririsan dengan persoalan Pokir tersebut.
“Jadi, di eksekutif tidak bicara personal. Beda dengan di legislatif. Gubernur terhubung dengan BPKAD. Antara atasan dan bawahan,” jelasnya.
Semakin kuat dugaan itu lebih-lebih Nursalim sudah memberikan keterangan di hadapan kejaksaan. “Ini murni pekerjaan di eksekutif dan beberapa anggota DPRD. Nanti hulunya akan ketemu,” ucapnya.
Dalih pemotongan Pokir merupakan penerapan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Namun Najamuddin merasa ada yang janggal. Sebab menurutnya kebijakan efisiensi anggaran ini tidak menyentuh program Pokir. Melainkan hanya anggaran untuk perjalanan dinas, sewa-menyewa, dan kegiatan seremonial lainnya.
“Tapi ini kan sudah jadi aspirasi rakyat jadi embung, jalan usaha tani, irigasi dan sebagainya,” ujarnya. (*)