HEADLINE NEWSHukrim

Kongkalikong Pasutri ASN Pemprov NTB di Pengadaan Masker Covid-19

Mataram (NTBSatu) – Polisi menahan ASN Bakesbangpoldagri NTB, Rabiatul Adawiyah di Rutan Polresta Mataram terkait kasus pengadaan masker Covid-19 tahun 2020.

Sebagai informasi, Rabiatul Adawiyah merupakan istri Mantan Karo Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma yang juga menjadi tersangka kasus masker Covid-19. Polisi menahan Wirajaya pada Senin, 14 Juli 2025 dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kadis Koperasi dan UMKM NTB.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili membeberkan kongkalikong Rabiatul dengan suaminya, Wirajaya Kusuma terhadap kasus dengan kerugian Rp1,58 miliar tersebut.

“Peran secara umum, beliau yang mengkoordinir UKM di Lombok Timur dan Kota Mataram,” katanya, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Rabiatul Adawiyah yang saat itu menjabat sebagai Kasi Industri Sandang Bidang Industri Kreatif Disperin NTB. Sementara, pengadaan masker di Dinas Koperasi dan UMKM NTB.

IKLAN

“Jadi, beliau masuk ke sana (mengurus UKM) karena suaminya merupakan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran),” ucap Regi.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 09.00 hingga 16.14 Wita, penyidik membawa Rabiatul ke RS Bhayangkara, Kota Mataram. Tujuannya untuk melakukan pengecekan kesehatan.

“Kita tahan di Rutan Polresta Mataram,” jelas Regi.

Penyidik menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi. Muncul dugaan mark up harga dalam pengadaan tersebut.

IKLAN

Penyidik menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk perhitungan kerugian keuangan negara. Hasilnya muncul angka kerugian sebesar Rp1,58 miliar. (*)

Berita Terkait

Back to top button