Giliran Istri Mantan Bupati Lobar Diperiksa Jaksa Kasus Pokir DPRD NTB 2025

Pemeriksaan Sebelumnya
Sebagai informasi, jaksa mengusut dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB tahun 2025. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Dalam perjalanannya, pihak Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim.
Selain pejabat Pemprov, skandal dana siluman Pokir ini juga membuat sejumlah anggota DPRD NTB menjalani pemeriksaan.
Mereka adalah Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD NTB, Lalu Wirajaya dan Yek Agil pada Jumat, 25 Juli 2025. Kemudian dua anggota dewan, Indra Jaya Usman (IJU) dan Abdul Rahim pada Kamis, 24 Juli 2025.
Dari kasus ini pun, sejumlah anggota dewan telah mengembalikan sejumlah uang “siluman”. Mereka Ruhaiman dan Marga Harun. Keduanya datang menyerahkan ratusan juta rupiah pada Kamis, 31 Juli 2025. (*)