DPRD NTB Serahkan Uang “Siluman”, Kejati: Perkuat Bukti Korupsi Pokir

Mataram (NTBSatu) – Kedatangan dan pengembalian uang “siluman” dua anggota DPRD ke Kejaksaan Tingi (Kejati) NTB pada Kamis, 31 Juli 2025 bukan berdasarkan permintaan jaksa.
“Iya, benar kemarin dua anggota dewan ke sini (Kejati NTB) bukan dari panggilan atau permintaan jaksa. Itu inisiatif sendiri,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, Jumat, 1 Agustus 2025.
Dua anggota DPRD NTB itu adalah Ruhaiman dan Marga Harun. Informasi NTBSatu peroleh, mereka mengembalikan uang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Kisaran Rp100 hingga Rp200 juta.
“Kalau untuk jumlahnya belum tahu,” ucapnya.
Efrien menjelaskan, pengembalian uang “siluman” tersebut bisa memperkuat alat bukti dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB tahun 2025. Namun pengembalian harus diperkuat dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Artinya, harus ada kausalitasnya atau sebab akibatnya,” ucapnya.
Anggota Dewan Kembalikan Uang Pokir “Siluman”
Pengembalian uang tidak hanya oleh Ruhaiman dan Marga Harun. Informasinya, beberapa anggota dewan lainnya juga telah menyerahkan ratusan juta rupiah ke pihak Adhyaksa sejak beberapa waktu lalu.
Hal itu senada dengan pengakuan Ruhaiman kemarin. “Iya,” ucapnya mengangguk saat ditanya wartawan bahwa kedatangannya untuk mengembalikan uang seperti anggota dewan lainnya.
Kedua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengakui bertemu dengan pihak Pidsus Kejati NTB. Mereka berjalan menuju ruangan Pidsus dengan mengenakan kalung berwarna merah muda. Artinya, bertemu dengan penyidik Kejati NTB.
Sebagai informasi jaksa mengusut dugaan korupsi dana Pokir tahun 2025. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Dalam perjalanannya, pihak Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim.
Selain pejabat Pemprov, skandal dana siluman Pokir ini juga membuat sejumlah anggota DPRD NTB menjalani pemeriksaan.
Mereka adalah Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD NTB, Lalu Wirajaya dan Yek Agil pada Jumat, 25 Juli 2025. Kemudian dua anggota dewan, Indra Jaya Usman (IJU) dan Abdul Rahim pada Kamis, 24 Juli 2025. (*)