Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/ntbsatu/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4724
BREAKING NEWSHukrim

Dua Anggota Dewan Kembalikan Uang Pokir “Siluman” ke Kejati NTB


Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/ntbsatu/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4724

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/ntbsatu/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4724

Mataram (NTBSatu) – Dua anggota DPRD NTB, H. Ruhaiman dan Marga Harun mendatangi Kejati NTB, Kamis, 31 Juli 2025. Disinyalir berkaitan dengan kasus Pokir DPRD tahun 2025.

Keduanya datang tiba di Gedung Kejati NTB sekitar pukul 14.09 Wita. Pantauan NTBSatu di lokasi, H. Ruhaiman mengenakan pakaian batik berwarna putih hijau. Sementara Marga Harun mengenakan baju dan topi berwarna hijau.

“Saya dari komisi tiga,” kata Ruhaiman singkat.

Keduanya irit bicara saat disinggung maksud kedatangan mereka. Informasi NTBSatu peroleh, kedua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu untuk mengembalikan uang kepada kejaksaan. Nilainya disinyalir mencapai ratusan juta rupiah. Di angka Rp100 – 200 juta.

Ruhaiman mengeluarkan gimik yang tidak menepis informasi tersebut. “Iya,” ucapnya mengangguk ketika ditanyakan bahwa kedatangannya untuk mengembalikan uang “siluman” kepada pihak Adhyaksa seperti anggota dewan lainnya.

IKLAN

Menyinggung nominalnya, Ruhaiman memilih tidak berkomentar lebih jauh. “Nanti saja, setelah ketemu (penyidik Pidsus),” ungkapnya sembari menunjuk lantai atas Gedung Kejati NTB.

Begitu juga dengan Marga Harun. Pria yang datang dengan kacamata berwarna hitam itu menjawab singkat. “Nanti itu. Nanti,” ucapnya.

Keduanya kemudian berjalan menuju ruangan Pidsus dengan mengenakan kalung berwarna merah muda. Artinya Ruhaiman dan Marga Harun bertemu dengan penyidik Kejati NTB.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera belum merespons konfirmasi terkait kedatangan dua anggota DPRD NTB tersebut. (*)

IKLAN


Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/ntbsatu/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4724

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/ntbsatu/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4724

Berita Terkait

Back to top button