Jaksa Dalami Peran Pimpinan DPRD-Pejabat Pemprov NTB Kasus Pokir 2025

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB tahun 2025 menjadi atensi Kepala Kejati NTB, Wahyudi. Jaksa memperdalam peran dewan dan pejabat Pemprov NTB.
Upaya perdalam pihak eksekutif dan legislatif tersebut dengan mengagendakan pemeriksaan Ketua DPRD, Baiq Isvie Rupaeda dan sejumlah pejabat Pemprov NTB.
Agenda pemanggilan mereka menyusul jaksa telah memintai keterangan ASN dan anggota hingga pimpinan dewan, seperti Wakil Ketua I dan II DPRD NTB.
“Semua kita evaluasi. Ini kan masih penyelidikan. Nanti kita evaluasi kepentingan (penyelidikan),” kata Wahyudi usai melantik sejumlah pejabat baru di Lantai 4 Kejati NTB, Kamis, 31 Juli 2025.
Kepala Kejati NTB menyebut, pemanggilan para pihak dewan dan pejabat menyesuaikan dengan kebutuhan penyelidikan. Sejauh mana peran mereka sehingga harus memberikan keterangan kepada kejaksaan.
“Kalau harus dipanggil, dibutuhkan keterangan, ya kita panggil. Efisien, ya efisien. Kalau dibutuhkan ya dibutuhkan,” tegas Wahyudi.
Jaksa mengusut dugaan korupsi dana Pokir tahun 2025 berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Dalam perjalanannya, pihak Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim.
Selain pejabat Pemprov, skandal dana siluman Pokir ini juga membuat sejumlah anggota DPRD NTB menjalani pemeriksaan.
Mereka adalah Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD NTB, Lalu Wirajaya dan Yeg Agil pada Jumat, 25 Juli 2025. Kemudian dua anggota dewan, Indra Jaya Usman (IJU) dan Abdul Rahim pada Kamis, 24 Juli 2025. (*)