Klarifikasi Dirut RS Manambai Sumbawa: Pengadaan Alkes Sangat Transparan

Laporan ke Kejati NTB
Sebelumnya, proyek pengadaan Alkes RS Manambai dilaporkan ke Kejati NTB atas dugaan penyimpangan yang mengarah pada suap dan gratifikasi.
Laporan tersebut disampaikan oleh M. Taufan, perwakilan dari Lembaga Lingkar Hijau Sumbawa (LHS), pada Jumat, 25 Juli 2025.
“Kami menduga ada praktik gratifikasi dalam proses pengadaan. Sudah kami lengkapi semua data dan diserahkan ke Kejati NTB,” ungkap Taufan.
Menurut laporan tersebut, proses pengadaan dianggap tidak transparan, terutama dalam hal penunjukan vendor. Taufan menyebut ada indikasi penentuan pemenang tender sudah diatur sejak awal.
Dari total 25 item pengadaan, sebagian barang seperti dua ambulans dan satu unit genset sudah diterima rumah sakit. Namun, vendor-vendor lain yang terlibat tidak diumumkan secara terbuka.
Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Supardin membenarkan bahwa laporan telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap telaah.
“Benar, laporan pengadaan RS Manambai sudah kami terima beberapa hari lalu. Dokumen pendukung juga sudah masuk,” jelas Supardin.
Meski begitu, pihak Kejati belum mengumumkan langkah lanjutan termasuk pemanggilan saksi terkait laporan tersebut.
Total nilai anggaran untuk seluruh proyek pengadaan alat kesehatan dan penunjang mencapai lebih dari Rp42 miliar. Berikut rincian beberapa alokasi anggaran besar:
Pediatric Center: Rp5,82 miliar;
Radiologi Diagnostik: Rp1,47 miliar;
Laboratorium (DAK): Rp1,37 miliar;
Ruang Operasi dan ICU: Rp2,75 miliar;
TB-Paru: Rp449 juta;
Belanja Obat dan BMHP: >Rp23 miliar;
Pengadaan kendaraan khusus: Rp3,5 miliar;
Genset: Rp1,7 miliar.
Taufan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan salah satu vendor, terdapat rekanan lain yang terlibat dalam proyek pengadaan ini. (*)